Netralitas Oknum Kapala Puskesmas Tulung Selapan Dalam Pemilihan Umum 2024 Dipertanyakan

OGAN KOMERING ILIR. jurnalisbicara.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu kembali menjadi sorotan setelah pemerintah meminta mereka menjaga netralitas sepanjang pemilu berlangsung di media sosial. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi moral.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Netralitas ASN dalam pemilu ditujukan bagi ASN dan pegawai pemerintah Non-ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Semuanya dilarang keras berkampanye atau berkegiatan yang mengarah pada keberpihakan, atau sosialisasi di media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diwujudkan menjelang Pemilihan Umum 2024. ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun.

Sebab, ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN menjadi tidak profesional. Untuk itu, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tetap terjaga.

Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Namun peraturan itu terkesan di abaikan oleh oknum ASN, seperti halnya yang terjadi didesa Penanggoan Duren dikecamatan Tulung Selapan diduga Salah Satu ASN menunjukan ke tidak netralitasan sebagai ASN, pada Rabu (14/2/24) tepatnya pada hari pemelihan Umum dilaksanakan, Oknum Kepala puskesmas di kecamatan Tulung Selapan berinisial (S.A,) nyaris meninju ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) (BR) pasalnya, ada masyarakat berinisial (FJ) yang datang Ke TPS yang ingin menggunakan hak pilih nya, namun saat kedatanganya itu sudah menunjukan kurang labih jam 1:00.wib dimana peraturan yang sudah diterapkan jam 1.00 wib tidak menerima lagi pendaftaran pemilih setelah lewat jam 1:00 wib, alias ditutup .jelas (BR) ketua PPS, di media ini saat dibincangi via whatsapp Kamis. (22/2/24).

Baca Juga :  Kawal Demokrasi Jurdil Tim Advokasi JADI Siagakan Satgas Anti Politik Uang

Lanjutnya ” tidak berapa lama kemudian datanglah oknum kapala puskesmas Tulung Selapan berinisial (S.A) bersama 2 rekan lainya mendatangi pos pelayanan PPS kami, Saat itu oknum Kapala puskesmas tersebut marah marah terhadap saya, saya mendengar dengan jelas ia mengatakan, mengapa anggota KPPS menolak FJ untuk mendaftarkan diri, dia ini ingin mencoblos , cetusnya kepada saya. namun saya selaku ketua PPS sudah menjelaskan bahwa untuk pendaftaran pemilihan yang baru waktunya sudah habis, ini sudah jam 1:00. wib saya tidak mau melanggar peraturan yang ada, namun oknum Kapala puskesmas itu sendiri tak terima sehingga naik pitam dan langsung melayangkan bogam nya kepada saya, untung saja saya sempat mengelak. Terangnya.

Menanggapi hal tersebut ketua Umum Lembaga Swadaya Masyatakat,(LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Enis buka suara mengenai hal tersebut, Enis mengatakan ” patut dipertanyakan kelakuan oknum kapala puskesmas Tulung Selapan berinisial S.A ini dimana yang kita ketahui S.A ini adalah seorang ASN, ada kepentingan apa sampai ia ngotot ingin melanggar aturan pemilihan umum, patut diduga S.A ini adalah tim sukses salah satu Caleg sehingga sampai ngotot seperti itu.

Jika benar dugaan kita S.A ini tim sukses salah satu caleg. Tentu akan kami usut dan melaporkan hal ini kebawaslu dimana yang kita ketahui seorang oknum ASN dilarangan memihak,kepada siapa pun, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Saya Selaku ketua Umum LSM Permak meminta kepada kapala Dinas kesehatan OKI agar segera memanggil oknum Kapus Tulung Selapan, dan jika memang telah melanggar aturan ASN segera berikan sanksi tegas atas perbuatannya.dan kami meminta bawaslu OKI untuk segera memanggil oknum ASN yang bersangkutan untuk ditindak lebih lanjut. Dan jika benar bersalah tentu akan kita bawa kerana Hukum pungkasnya.

Baca Juga :  Buat Kegaduhan Distatus WA, Karyawan Rekanan PLN Diberhentikan

Sementara kapala puskesmas Tulung Selapan S.A saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut via whatsapp 0812xxxxx897.Kamis (22/2/24) membantah atas tudingan bahwa dirinya marah marah apa lagi sampai mau menonjok ketua PPS, kita juga sadar sebagai ASN. Semua itu berita tidak benar pak, kemarin memang ada sempat menjelaskan ada panitia belum sempat nyoblos, panitia biasanya dibelakangkan nyoblosnya, pada waktu trakhir, dia ngomong, kebetulan keluarga, dia minta tolong. Kata saya jelaskan saja, kalau ngamuk ngamuk itu tidak ada pak.jelasnya.

Kemudian awak media menanyakan mengenai insiden saat dirinya hendak menonjok ketua PPS,

“Kalau mau menonjok itu tidak ada , tidak berani pak, disitu ada polisi tidak berani berbuat seperti itu, mohon maaf kalau berita sampai dimuat seperti itu, kita juga sadar seorang ASN, mohon diklarifikasi lagi aja pak berita itu, semua tidak benar dan terimakasih atas konfirmasinya sekali lagi saya mohon maaf apabila kurang sesuai dari jawaban kita.tutupnya. (sahilin)