Mengapa Kepala Desa Se Purwakarta Tidak Ikut Demo, Ini Jawabannya

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Diketahui bahwa ribuan kades demo di depan Gedung DPR untuk menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Salah satu tuntutan nya yaitu merivisi masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik,” ujar H.Nandang, Kepala Warungkadu, saat bertemu di kantornya, Selasa (18/1/2023 )

Menyinggung soal Aksi Demo bahwa Kepala Desa se Purwakarta tidak ikut Aksi, itupun perwakilan dari tiap Kecamatan empat orang Kepala Desa tidak jadi berangkat ke Jakarta, ucap H.Nandang

Mengomfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia ( DPC APDESI ) Kabupaten Purwakarta Tatang Taryana menjelaskan, kami mengikuti surat edaran dari DPP APDESI nomor : 08/DPP APDESI / I / 2023 Perihal : Himbauan & Penyampaian, tidak mengikuti rencana Penyampaian Aspirasi Terbuka atau Demontrasi di Gedung DPR RI.

Sesungguhnya sudah dibahas dan disetujui oleh DPR RI melalui komisi II tentang revisi UU no 6 tahun 2014 telah disepakati tentang Desa masuk ke Prolegnas 2023 – 2024, selain aspirasi masa jabatan Kepala Desa yaitu juga di bahas bersama Kementerian Dalam Negeri bahwa pelaksanaan Pilkades disetujui serentak sebelum 1 Nopember 2023.

Kemudian lebih lanjutnya lagi penyampaian aspirasi akan dilakukan dalam bentuk dialog dengan Bapak Presiden Ir.Joko Widodo sebagai bentuk dukungan, yang akan dilaksankan pada tanggal 19 Februari 2022 di Gelora Bung Karno dan ini akan di ikuti oleh 150.000 – 200.000 Kepala Desa BPD dan Perangkat Desa se Indonesia.Demikian kata Tatang Taryana Ketua DPC APDESI (Kades Dangdeur). ( Danas )

Baca Juga :  Pj.Bupati Bandung Barat Minta TPAD Lakukan Percepatan Penanganan 3 Masalah Pokok