Lagi Lagi ,,,!!! Norman Nugraha Tunjukan Sikap Tak Kooperatifnya

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Lagi dan lagi, Fakta bahwa Norman Nugraha pemilik jabatan strategis di Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta tidak memiliki naluri membangun Daerah, pasalnya, dari beredarnya pemberitaan mengenai sikap tidak perdulinya pada keluhan warga beberapa hari yang lalu, alih – alih menanggapi, ia kembali mengacuhkan niat baik dari awak media yang hanya ingin lakukan konfirmasi terhadapnya, sehingga atas tindakan tidak kooperatif tersebut dapat dipastikan jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta tidak pantas disematkan pada dirinya, Sabtu (24/12/2022).

Ketua DPD MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta Tedi Ronal Sesalkan perbuatan yang dilakukanya, padahal, sebagai awak Media yang mempertanyakan seputaran Kegiatan yang ada dilingkungan Pemerintahan, itu adalah hal yang wajar dan tidak menyalahi aturan secara hukum.

Tedi Ronal yang kala itu hanya mempertanyakan terkait pemberitaan rotasi mutasi yang berujung dilaporkan kapada Kejaksaan Tinggi sekitar satu bulan yang lalu kepada Norman Nugraha, terkesan ditutup – tutupi olehnya, Karena tidak ada reaksi balasan apapun ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

” Seharusnya Bapak Norman yang terhormat tahu dong, apa tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris Pemerintahan Daerah, bukan berdiam diri ketika ada pertanyaan seputaran tanggungjawab dimana ia bekerja, atau memang ada sebuah persekongkolan. ” ungkap Tedi sembari tersenyum sinis.

Sementara, Sekretariat Daerah atau Sekda dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah sebagai koordinator seluruh satuan perangkat kerja pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan kepala daerah agar desentralisasi dan tugas pembantuan dapat dipenuhi.

Untuk fungsi Sekda adalah penyusunan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi pengelolaan keuangan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas instansi pemerintah daerah, penyusunan program kerja, hingga distribusi tugass Terkait dengan tugasnya, Sekda memiliki beberapa wewenang untuk perizinan seperti surat izin proyek pembangunan dan lainnya.

Baca Juga :  Pemkot.Cimahi Gelar Sosialisasi OSS - RBA Bagi Para Pelaku Usaha

Sudah jelas, artinya Norman Nugraha seharusnya selalu sigap dalam menghadapi persoalan yang ada kaitannya dengan Pemerintah Daerah, sehingga terlihat wujud tanggungjawabnya sebagai kepanjangan tangan seorang Kepala Daerah.

Tentunya, atas perlakuan yang sering diperbuatnya tersebut, dikhawatirkan akan menjadi akar permasalahan terhadap penyelenggara Pemerintahan lainya.

Dan berharap, atas kejadian tersebut Bupati Purwakarta Hj.Anne Ratna Mustika dapat lebih jeli terhadap kinerja seluruh jajaran pemerintahanya, agar tidak dirugikan. (Dwi)