Ketua DPP LIDIK KRIM-SUS RI Ko/kab Sukabumi Pertanyakan Dasar Hukum Rotasi 258 Perangkat Daerah Kab.Sukabumi

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Berdasarkan Press release yang diterima dan beredar di kalangan publik yang hanya mencantumkan penempatan perangkat daerah berjumlah 258 orang pejabat perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

Tidak nampak asal jabatan sebelumnya, eselon dan ketentuan baku lainnya, begitupun tidak tertulis atau pencantuman Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi, yang memuat ketentuan atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2016. Oleh Presiden RI,Joko Widodo. Di Undangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia , Yasonna Laoly, tercatat dalam lembaran Negara RI tahun 2016 Nomor 114 tambahan lembaran Negara RI Nomor 5887.

Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas, Urusan Pemerintahan Pusat yang menjadi kewenangan daerah.
Intensitas urusan Pemerintah dan potensi Daerah. Efektivitas, pembagian purna tugas, efisiensi, tata kerja yang jelas,fleksibilitas.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Kota dan Kabupaten Sukabumi LIDIK KRIMSUS RI “Berani untuk Benar “,Adji Sudrajat, DM., SH., Selasa, (6/6/2023).

Lebih lanjut dikatakan mantan aktivis senior yang juga pemerhati Pemerintahan dan kebijakan publik ini, bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut.
Pasal (1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda). Pasal(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah Provinsi dan Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.

Menurut pengamatan Ketua Lembaga yang sangat kritis terhadap Pemerintahan dan Kebijakan publik oleh pelayan publik yang tidak berpihak kepada kepentingan publik ini, mengaku heran, ternyata tidak satupun yang diberikan pencerahan termasuk para jurnalis.

Baca Juga :  DPC Partai Gerindra Kab.Sukabumi Beri Pendidikan Politik Untuk Para Kader

Ada atau tidak adanya Perda dimaksud mengandung arti rotasi atau penempatan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebanyak 258 Perangkat Daerah.
Diragukan keabsahannya, kritik Adji Sudrajat.

Berdasarkan penelusuran pasca pelantikan,
pengambilan sumpah jabatan dan uji publik.
Banyak terdengar suara-suara miring pemerhati maupun pertanyaan publik itu sendiri.

Seperti disampaikan Fery Permana, selaku Warga Kabupaten Sukabumi, menyoal pelaksanaan pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi di jalan Siliwangi No.10 Palabuhanratu,Rabu,
31 Mei 2023. Dinilai menabrak aturan.
Dan pihaknya meminta agar DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan fungsi pengawasan,

Pemanggilan terhadap Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan,
pengangkatan dan penempatan dalam jabatan 258 ASN dimaksud, tegasnya.(Sopandi)