Kejari Ciamis Musnahkan Berbagai Barang Bukti Perkara Yang Sudah Inkrahct

KAB. CIAMIS, jurnalisbicara.com – Kejaksaan Negeri Ciamis memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang sudah berkeputusan tetap (inkrahct) dari hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Ciamis, Bertempat di halaman parkir bawah kantor kejaksaan negeri Ciamis, Senin (8/5/2023)

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar, dan di blender oleh Kajari Ciamis, Soimah didampingi kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro serta Dandim 0613/Ciamis, Letkol inf Wahyu Alfiyan Arisandi. Serta Hadir juga ikut menyaksikan, Asda 2 Pemkab Ciamis, Drs. H, Hendra Suhendra, Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Kepala BNN, Kepala LP, serta kepala dinas kesehatan kabupaten Ciamis.

Adi Pramono selaku kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menerangkan bahwa semua Barang Bukti yang ada berasal dari 79 perkara pada periode oktober 2022 sampai Februari 2023.

“Perkara Narkotika sebanyak 34 perkara dimusnahkan 9.518 Butir obat, 11 bungkus sabu, 14 bungkus ganja, dan 17 botol miras, ” Ujarnya.

Adi menambahkan untuk Perkara lainnya yaitu perkara pencurian dan tipu gelap, berupa HP, Sajam, kunci – kunci, serta uang palsu. Juga dari perkara UU perlindungan anak berupa pakaian.

Ada juga barang bukti berupa dua pistol mainan yang digunakan oleh aparat gadungan yang mana pelaku tidak hanya menggunakan seragam. Akan tetapi juga membawa senjata mirip senpi padahal korek api mainan. (Heryadi)

Baca Juga :  Bupati Ciamis Terima Penghargaan Tertinggi Bidang Pembangunan Pertanian 'Satya Lencana Wira Karya' dari Presiden RI