Kasus Walikota Cimahi Ajay M Priatna, KPK Kembali Periksa Dua Saksi Baru dari ASN

CIMAHI, JURNALISBICARA.COM,-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi masalah penyuapan perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi yang melibatkan Walikota Cimahi Ajay M Priatna tahun anggaran 2018-2020. Kali ini KPK Memeriksa saksi baru dari kalangan Apaaratur Sipil Negara. (ASN)

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan saksi-saksi baru itu dari pihak ASN.

READ ALSO

“Pemeriksaan tersebut, sebagai pengembangan dari pihak penyidik, untuk memperkuat lagi agar tersangka Ajay dapat secepatnya dilimpahkan kepada Jaksa,”katanya, Selasa (16/02/2021).

Menurut Ali kembali, saksi-saksi dari pihak ASN adalah Enci Kurniadi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan pada DPMPTSP Kota Cimahi,

“Pemeriksaan terhadap Enci, pihak penyidik, saat ini sedang didalami tentang pengetahuannya pihak saksi, terkait dari berbagai persetujuan permohonan perizinan yang diterbitkan oleh tersangka Ajay di Kota Cimahi,” ujar Ali.

READ ALSO

Sedangkan untuk masalah saksi ASN yang kedua, kata Ali, yang diperiksa oleh penyidik KPK adalah, ARS Agustiningsih (PNS Cimahi).

Setelah hasil konfirmasi terkait saksi Agustiningsih, yang menjabat sebagai PPK yang diduga melakukan penentuan para pemenang proyek-proyek pengadaan di Pemkot Cimahi atas arahan dari tersangka Ajay M Priatna. (Red/JBR).***

Baca Juga :  Digitalisasi Pasar Rakyat Untuk Transaksi Jual Beli Aman, Sehat Dan Inovatif