Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Dan Kodim 0622 Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Jampangkulon

KABUPATEN SUKABUMI – JURNALIS BICARA – Atas dasarl laporanPolisi No. Pol : LP / B / 393 / V / 2021 / DA JBR / RES SKI / SEK JP. KULON, Tanggal 13 Mei 2021, jajaran Reskrim Polres Sukabumi dan Koramil Jampangkulon,Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, berhasil menangkap TRB (24), terduga pelaku pembunuhan Edi Hermawan.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP.M.Lukman Syarif, saat menyampaikan Konferensi Pers, Sabtu (15/5).

Adapun waktu dan Tempat Kejadian Perkara, Rabu,12 Mei 2021, sekitar jam 20.00 WIB,bertempat di Kampung Cikiwul RT/RW 04/02 desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan kronologis kejadiannya, pada Rabu, 12 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB Tersangka TRB awalnya dihubungi Dariansyah yang merupakan orang suruhan Edi Hermawan, untuk menanyakan hutang tersangka kepada Edi Hermawan.

Merasa kesal ditagih hutang, tersangka kemudian berencana untuk membunuh Edi Hermawan (penagih hutang), dan untuk memuluskan rencana jahatnya tersebut, tersangka meminta Edi Hermawan dan Dariansyah untuk datang ke rumahnya.

Dirumahnya, tersangka sudah menyiapkan satu bundle kertas yang dibungkus amplop coklat (uang kertas yang digunakan untuk mengelabui korban Edi Hermawan).

Sesuai kesepakatan, pada sekitar pukul 18.00 WIB, Edi Hermawan, ditemani Dariansyah dan Hudayat (Sopir) datang kerumah Tersangka.

Setelah berada didalam rumah, tersangka meminta Dariansyah untuk pergi kerumah ibu tersangka dulu, setelah Dariansyah pergi, tersangka membunuh Edi Hermawan, dengan cara membacok kepala korban menggunakan sebilah golok dan menusuk perut serta dada korban menggunakan sebilah pisau hingga korban tewas di tempat.

Dariansyah yang sudah kembali dari rumah orangtua tersangka kemudian dikejar oleh tersangka, dan dianiaya dengan cara menyabet kepala dan dada korban menggunakan sebilah pedang samurai.

Usai melakukan aksi kejinya, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan disekitar kediamannya dan berhasil diamankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi dan jajaran Koramil Jampangkulon, pada Jum’at, tanggal 14 Mei 2021, sekira pukul 14.30 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jl. Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Peduli Peningkatan SDM Dan Ekonomi Daerah, Bupati Purwakarta Hadiri Sosialisasi Program Magang Ke Jepang

Berikut identitas pelaku, Nama TRB (24), status Pelajar/ Mahasiswa, warga Kampung Cikiwul RT/RW 04/02, Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon
Kabuparen Sukabumi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain, satu bilah Pedang Samurai sepanjang 80 cm, satu bilah golok, satu bilah pisau dapur, dua buah kwitansi dengan nominal terbilang Rp 63.000.000,- , buku kwitansi, satu bundle kertas yang dibungkus amplop coklat, satu unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam No. IMEI1 353123111604974, No. IMEI2 353123111704972, satu buah simcard dengan nomor 085794131118.

Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, pungkas Kapolres.

Hadir dalam Konferensi Pers, Kapolres Sukabumi, Dandim O622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Arm.Suyikno, Kasat Reskrim beserta jajaran. (Sopandi/Jubir)