IWO Ogan Ilir Kecam Tindakan Intimidasi Wartawan

OGAN ILIR – JURNALISBICARA –Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ogan Ilir Adi Winata Kecam Tindakan Oknum Kepala Desa yang Telah melakukan tindakan Intimidasi dan menghalangi Wartawan saat bertugas untuk mencari informasi.

” Kepala Desa Tanjung Agas telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ” Katanya.

Ia berharap Pihak Aparat Penegak Hukum menindak tegas oknum Kepala Desa Tanjung Agas Sesuai hukum yang berlaku, dan dijadikan Efek jerah.” biar jadi contoh bagi pejabat yang menghalangi tugas wartawan untuk mencari informasi saat liputan.” Tegasnya.

Dirinya khawatir, kasus-kasus serupa akan terus terjadi terhadap wartawan karena ketidakpahaman oknum masyarakat maupun oknum pejabat, bagaimana sesuangguhnya tugas wartawan.

“Memang banyak yang belum paham dengan tugas wartawan, baru dikonfirmasi saja sudah marah-marah. Diberitakan jelek tidak senang, giliran diajak bermitra juga tidak mau. Jadi serba salah kita ini,” Ujarnya. (Heri).**

Baca Juga :  Bangkai Gerbong Terbakar, Stasiun KA Purwakarta Mencekam, Siapa Yang Bertanggung Jawab,,,!!!