Ijin Bazar UMKM Dan Hiburan Lapang Cangehgar 2023 Di Pertanyakan,Penanggung Jawab Bersikukuh Sudah Kantongi Ijin

KAB SUKABUMI, jurnalisbicara.com –  Kegiatan Bazar UMKM dan Hiburan di Lapang Cangehgar Kelurahan Palabuhanratu, di pertanyakan. Menurut penanggung jawab lapangan Taman Ria Promosindo,Sumarno, menyebutkan,ijin prinsip dan ijin keramaian dari pihak Kepolisian Polres Sukabumi,sudah kami kantongi.

“Ijin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Kepolisian,sudah ada,” tegasnya.

Pelaksana lapangan Disperkim Kabupaten Sukabumi,selaku pengelola Lapang ,area parkir dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cangehgar,Bambang, menyebutkan,
Berdasarkan proposal pengajuan dari penyelenggara kegiatan,sudah di ajukan sejak lama.

Kegiatan seharusnya dilaksanakan pada awal Mei 2023,namun karena berbenturan ada keberatan dari Panitia Umum HUT Nelayan Ke-63 Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan di majukan menjadi tanggal 3 -18 Juni 2023.(15 hari).

Adapun ada sejumlah properti Bazar yang menggunakan area RTH,Bambang mengaku sedang mengkoordinasikan dengan pihak penanggung jawab Taman Ria Promosindo (TRP), agar membongkar Tenda-Tenda Krucut dan properti lainnya yang menggunakan area RTH.

“Kami sudah menghubungi penanggung jawab, agar segera membongkar dan memindahkan properti di dalam area RTH,”ungkapnya.

Terkait rekom ijin keramaian dari Polres Sukabumi,saat Dalops mendatangi lokasi kegiatan,terkonfirmasi dengan bagian Dalops,bahwa rekom ijin keramaian dari pengelola kegiatan baru diterima secara lisan.

“Kami baru menerima laporan secara lisan saja,”ungkap petugas penanggung jawab dari Dalops Polres Sukabumi.

Sementara itu,Camat Palabuhanratu,H.Ali Iskandar,berdasarkan hasil diskusi lapangan, Selasa (30/5/2023), disepakati bersama bahwa area dalam RTH harus di kosongkan dari aktifitas kegiatan bazar. Seluruh Tenda yang sudah terpasang di dalam Area,harus di pindahkan ke tempat yang sudah di sepakati sesuai lay out bazar.

“Kami telah sepakat,tenda kerucut yang terpasang didalam area Taman,harus segera dipindahkan,” tegasnya.

Terpisah sejumlah warga pemerhati kelestarian RTH Cangehgar,mengaku khawatir kegiatan bazar yang menggunakan area dan pasilitas RTH,berpotensi merusak tanaman dan mengganggu pasilitas serta kenyamanan pengunjung taman.
Warga berharap,pihak pengelola kegiatan agar mematuhi aturan main dan menempuh prosedur ijin sesuai mekanisme.

Baca Juga :  KPU Kab Ciamis Gelar Rakor Evaluasi Kinerja Adhoc PPK dan PPS

“Kami melihatnya,ijin masih di pertanyakan, pengelola sudah melakukan aktifitas,”ungkap warga. Kami minta kepada pengelola agar menggunakan lahan sesuai dengan yang mereka ajukan dalam proposal kegiatan dan lay out bazar,” imbuhnya. (Sopandi)