Gaji Tidak Dibayarkan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mengeluh

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Dituntut kerja maksimal, namun gaji yang seharusnya menjadi hak sebagai seorang pegawai negeri tidak terpenuhi. Ini yang dikeluhkan Indra Yeremia selaku pegawai Pemerintah yang bertugas sebagai guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap 1 kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah.

Kepada awak media, Indra yang mengatakan bahwa dirinya secara pribadi mengharapkan gaji yang menjadi hak nya dapat terpenuhi sesuai dengan waktu kerja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya cuma menyampaikan aspirasi saya, bukan maksud mencampuri urusan pemerintah tetapi ini urusan hak saya saja,” ucap Indra saat diwawancarai di Tamiang Layang, Rabu (06/07/2022).

Indra juga mengatakan bahwa selain dirinya teman-teman PPPK juga merasakan hal yang sama, gaji yang menjadi haknya tidak terpenuhi.

“Ada juga teman-teman PPPK belum mendapatkan haknya. Saya pribadi merasa kecewa karena belum dibayarkan sama sekali,” ungkapnya.

Menurut Indra, sejak dikeluarkan surat perjanjian kerja, ada yang belum terpenuhi gaji dari bulan Februari dan bulan Maret. Dirinya juga menyembutkan sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas terkait gaji yang diharapkan oleh pihaknya.

“Sampai saat ini tidak ada dibayar sama sekali, sementara jujur saja sebagai aparatur sipil negara atau ASN itu dituntut untuk bekrja maksimal,” jelasnya.

Diteruskan Indra, sementara kami membutuhkan biaya kelangsungan hidup kami. Istilahnya kita sebagai ASN itu harus fokus terhadap pekerjaan tetapi di mana kami bisa fokus sementara kami tidak mendapatkan hak kami, lanjutnya.

Indra juga menjelaskan bahwa untuk mencari penghasilan yang lain agar dapat memenuhi kebutuhan sangat sulit bila harus dituntut fokus untuk bekerja maksimal.

“Kalau kami misalnya mencari makan, bagaimana pekerjaan kami tanggung jawab sebagai ASN, gaji kami yang dari Februari dan ada yang dari Maret sampai sekarang belum dibayar. Transparansilah supaya ada kejelasannya, jujur saja kami ini seperti digantung tidak ada kepastian,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas Sampaikan Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil Lebihi Target

Seolah tidak mendapat kejelasan yang pasti, Indra merasa bingung menentukan langkah bila harus mencari penghasilan lain yang tentunya akan berdampak pada pekerjaan dan merasa tidak nyaman bila harus membatasi waktu dalam bekerja sebagai ASN.

“Kami kan tidak enak juga dengan teman-teman di sekolah, misalnya tidak masuk kerja diangap integritas kami sebagai ASN tidak maksimal,” terang Indra.

Disisi lain Indra dan teman-teman lainya juga sudah berusaha mencari penjelasan dari pihak terkait agar gaji yang menjadi haknya bisa terealisasi sesuai aturan.

“Kemarin hasilnya sudah disampaikan namun belum jelas. Saya tidak berbelit-belit, hak kami sebagai PPPK dibayarkan,” harapnya.

Untuk diketahui, seperti yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 813/204/1.1/BPKSDM/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
bahwa calon pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja yang namanya tersebut dalam keputusan ini memenuhi syarat.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Parjanjian Kerja. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, serta
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penetapan surat perjanjian tersebut terhitung mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027. Mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atas nama Indra Yeremia, S.Pd dengan nomor Induk PPPK 199301132022211002.

Adapun dalam hal terdapat perpanjangan PPPK ini masih berlaku
sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja. Selain gaji tersebut, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  HPN Diharapkan Jadi Momentum Refleksi & Introsfeksi Diri Sebagai Perwujudan Kebebasan Pers

Sampai berita ini dinaikan, wartawan media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemkab setempat, melalui sekretaris daerah (Sekda) bartim Panahan Moetar, Se.,M.Si selaku jabatan tertinggi ASN di kabupaten Bartim, ” Mengatakan pihaknya masih dinas luar daerah dan akan memberi penjelasan usai tugas di luar daerah, ” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (06/7/2022). (Tri/Jubir)