Diduga Langgar Ketentuan, Tiga Warga Barito Timur Laporkan PT. BNJM Ke Mabes Polri dan KLHK

BARITO TIMUR, jurnalisbicara.com – Masalah praktek pertambangan mineral batubara masih menjadi polemik serius yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan serta dampak lingkungan.

Seperti hal PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di laporkan oleh tiga orang warga Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah ke Mabes Polri yang terletak di Jalan Trunojoyo No. 3. Jakarta Selatan.

Laporan tersebut disampaikan karena ada dugaan belum langkapnya perizinan dan kuat adanya pelanggaran ketentuan hukum oleh PT. BNJM tersebut yang merupakan salah satu pemegang IUP – OP sektor mineral batubara (minerba) yang beroperasi aktivitas di daerah Kecamatan Patangkep Tutui, Kecamatan Awang dan Kecamatan Paku serta untuk pelabuhan yang masuk diwilayah Kecamatan Paju Epat kabupaten Barito Timur.

Itu disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat M. Kornelius (65) dan Mardianto (49) yang membawa berkas laporan ke Mabes Polri pada, Jumat 7 oktober 2022.

Ketiga tokoh tersebut juga melanjutkan pengaduannya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto karena akibat adanya PT. BNJM tersebut tidak memperhati dampak lingkungan atas aktivitas tambang mereka.

Saat diwawancarai awak media via handphone, Kornelius selaku pelapor menyampaikan bahwa pengaduan ini murni keprihatinan sebagai warga dengan adanya dugaan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Barito Timur.

“Saat ini kami laporkan PT. BNJM berdasarkan data dan fakta bahwa perusahaan tersebut telah lalai dalam memperhatikan lingkungan hidup, dan diduga ada permufakatan dengan saudara Sugito L sebagai mana surat pernyataan 21 mei 2022, dan patut diduga adanya praktik aktivitas menambang diluar IUP – OP PT. BNJM,” ucap Kornelius via handphone, Sabtu (08/10/2022).

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Anggarkan Dana Hibah 15 Miliar pada 2022

Diteruskannya, kami yakin PT. BNJM ada permufakatan dengan Sugito untuk melakukan penambangan diluar IUP – OP PT. BNJM. Karena jika tidak ada permufakatan tentu sekali pihak BNJM telah melapor atas terjadinya penambangan secara ilegal, jelas Kornelius

Menurut Kornelius, disamping pelanggaran penambangan dalam IUP – OP diduga kuat PT. BNJM belum sempurnakan kelengkapan perizinan baik ketentuan jalan khusus angkutan tambang mereka dan pelabuhannya, dibuktikan sampai saat belum ada peresmian.

“PT. BNJM untuk pertama kami laporkan dan tidak menutup kemungkinan setelah ini pemegang IUP – OP akan kami laporkan juga,” tegasnya.

Juga salah satu pelapor atas nama Mardianto menuturkan bahwa ada dugaan kuat modus PT. BNJM dalam peran yang diduga terlibat dalam mendukung, menampung dan membeli batu bara dari luar Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP).

“Saya menduga ada permainan oleh PT. BNJM yang berperan sangat cantik, dengan mengorbankan pihak lain seperti saudara Sugito L yang dikatakan telah menambang dilahan IUP BNJM,” sebut Mardianto.

Lebih lanjut Mardianto juga mengatakan bahwa dirinya yakin ada dugaan bahwa PT. BNJM selama ini telah mengalihkan isue dan perhatian bahwa pihak mereka koban akibat adanya penambangan oleh saudara Sugito L dalam WIUP PT. BNJM.

“Ada dugaan kuat PT. BNJM berperan sebagai bandar batu bara dari tambang lipat (non iup) dan saya hari ini disamping sebagai pelapor juga sebagai saksi,” pungkasnya. (Tri)