Diduga isi Gas LPG Kurang, PFC Datangi DPRD Garut

GARUT, Forum Peduli Cikajang (FPC) datang ke Gedung DPRD guna melaksanakan kegiatan audiensi dengan DPRD Garut perihal ketidaksesuaian isi elpiji subsidi 3 kg yang beredar di masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan Cikajang umumnya kabupaten garut.

Audiens dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Garut, dan diterima langsung oleh ketua Komisi III Hj Rini Sri Rahayu dengan menghadirkan pihak terkait seperti Hiswana Migas, Pertamina, Dinas Perdagangan & ESDM, Bakesbangpol, GM PT Adi Biduri Abadi Jaya, Kapolsek Cikajang, Kapolsek Cisurupan, Danramil 1115 Cisurupan dan 18 orang warga Cikajang yang tergabung ke dalam Forum Peduli Cikajang. Kamis (17/11/2022) kemarin

Audiens dengan DPRD Garut dianggap cara paling efektif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang melakukan pengaduan kepada Forum Peduli Cikajang perihal ketidak sesuaian timbangan elpiji subsidi 3 kilogram, dari yang seharusnya berat elpiji isi itu 8 kilogram, namun fakta yang ada ditemukan tabung elpiji subsidi tersebut hanya 6.9, 7.6 kilogram bahkan ada yang 6.5 kilogram.

“Disini kami mendorong agar fungsi pengawasan Disperindag Kabupaten Garut untuk memberikan pembinaan terhadap SPBE yang diduga melakukan penyimpangan,” demikian dikatakan Deni selalu Ketua umum Forum Peduli Cikajang.

“Dengan adanya ketidaksesuaian isi elpiji subsidi tersebut berdampak terhadap adanya kerugian di masyarakat selaku konsumen, serta kerugian negara
selaku pemberi subsidi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” sambungannya.

Tiga poin tuntutan yang disampaikan FPC terhadap DPRD adalah sebagai berikut:

Pertama, Meminta kepada pihak DPRD Garut agar meminta penjelasan dan keterangan kepada pihak Pemda Garut dalam hal ini kepada pihak Dinas Perindag ESDM terkait fungsi pengawasan terhadap Pelaku Usaha SPBE selaku penyalur Distribusi wilayah elpiji 3 kg serta pengawasan/ control di pihak Agen dan pangkalan sebelum gas elpiji 3 kg tersebut disalurkan dan di konsumsi oleh masyarakat selaku konsumen pengguna agar tidak terjadi kerugian baik bagi masyarakat atau bagi pihak pemerintah yang memberikan subsidi.

Baca Juga :  VIDEO: Seorang Lansia meninggal dunia, Akibat Tertimpa Bangunan saat Longsor di Desa Cisarua-Sukabumi

Kedua, Meminta pihak Pertamina selaku BUMN yang diberikan tugas oleh Negara dalam pengelolaan Minyak dan Gas agar melakukan fungsi pengawasan terhadap pihak SPBE Ady Biduri Mekar Abadi Jaya Cipelah yang melaksanakan tugas pengisian elpiji untuk tabung gas 3 kg sebelum disalurkan terhadap masyarakat selaku konsumen dan penerima
subsidi.

Ketiga, Meminta pihak APH melakukan Penegakan Hukum terhadap SPBE yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum berupa kecurangan dengan melakukan pengurangan berat isi tabung gas elpiji 3 kg yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat selaku konsumen, pungkas Deni. (Red).*