Diduga Belum Miliki Izin, Pemandian Air Panas Curug Nagrak Nekad Beroperasi

KAB.BANDUNG BARAT, jurnalisbicara.com – Kepala Desa Sukajaya, kecamatan Lembang, Asep Cahya mempertanyakan keluarnya izin wisata Pemandian Air Panas Curug Nagrak yang berlokasi didesanya. 

“Surat izin lingkungan belum keluar, tetapi Izin Wisata Pemandian Air Panas Curug Nagrak sudah keluar ?,” kata Kades Sukajaya Asep Cahya kepada wartawan saat sitemui dikantornya, Jum’at (15/7/2022).

Dikatakan, pihak penguasaha ini seolah olah akan mengajukan izin tetangga kepada desa, tetapi di masyarakat belum beres, sehingga sampai saat ini Pemdes.Sukajaya belum merekomondasi dan menandatangi.

Tetapi, lanjutnya, yang menjadi permasalahan dan pertanyaan adalah, kenapa tiba – tiba izin sudah keluar.

“Saya baca dalam Keputusan Bupati KBB, kolom 1 pasal 3 ayat 3, salah satu syarat keluarnya Izin Usaha adalah adanya izin lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata pasal 12 ayat 2, Komitmen seperti dimaksud pada ayat 1 bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi, A. izin lokasi, B. izin lingkungan, C. IMB dan D. izin Pengairan Menteri yang dibidangi oleh Pemerintahan dan Menteri yang membidangi, Kehutanan, Kepariwisataan yang menggunakan ruang laut secara tetap. 

“Disini ada Peraturan Menteri Pariwisata, ada Keputusan Bupati, tetapi dalam klausul pengeluaran izin tersebut pihak pengusaha harus menyertakan pernyataan, Pengusaha memenuhi sepanjang usaha yakni Pengusaha bersedia memenuhi persyaratan izin usaha, tetapi disini tidak ada,” tambahnya.

Dia mengaku tahu bahwa Perizinan secara OSS, namun kata dia, persyaratan tetap harus ditempuh, “Lalu bagaimana izin itu kok bisa muncul seperti ini ?,” tanyanya.

Asep juga menyebut, bahwa sarana jalan yang dipakai adalah jalan desa dan untuk sementara jalan yang menuju ke lokasi pariwisata akan ditutup. 

“Saya sudah menghubungi Pihak Dinas Perizinan dan Pariwisata, tetapi jawabannya kurang cocok,” ujarnya

Asep berharap agar Izin Wisata Pemandian Air Panas Curug Nagrak di kaji kembali, karena menurut izin lokasi juga tidak benar.

“Menurut izin lokasi terletak di RW  17, sedangkan RW 17 masuk dalam wilayah Kampung Gajah, Desa Cihideung dan di.Desa Sukajaya tidak ada RW 17,” katanya.

Menurut informasi, beberapa waktu lalu pernah ada korban jiwa di lokasi Wisata Pemandian Air Panas Curug Nagrak. (Deni HM)