Braak, Pemotor Nabrak Unit Trafo Berjalan Milik PLN Terletak Di Bahu Jalan

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Devi Septiandi, warga Kampung Jembatan Dua Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi harus mendapat perawatan di Klinik Nirwana usai mengalami kecelakaan tunggal. Jumat (7/4/23)

Dari informasi yang dihimpun, Devi Septiandi menabrak Unit Trapo Berjalan milik PLN yang di parkir di bahu jalan depan Kantor UPJ PLN Palabuhanratu, tepatnya di Jalan Bhayangkara, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Marsel warga sekitar mengatakan, motor tersebut melaju dari arah jalan Siliwangi, pas melewati belokan langsung nabrak.

“Sepertinya kaya ngantuk, saya pas lewat berada di rumah mendengar ada suara benturan keras motornya nabrak bok itu (Trapo PLN), kejadiannya Jum’at (7/4/2023) sekitar pukul 15. 15 wib,” ujarnya.

Marsel menambahkan, jika property tersebut sering di parkir disitu, dan tidak ada tanda atau rambu penghalang, menurutnya sangat mengganggu karena di bahu jalan.

“Sering lihat terparkir disitu, tidak ada pembatas lagi, harusnya tidak boleh itu kan badan jalan, jalanan jadi sempit,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Lukman (50) warga pengguna jalan, sangat menyangkan dengan adanya alat tersebut, menurutnya sangat tidak tepat berada di tempat itu, karena mengganggu kenyamanan berlalulintas dan sangat berbahaya.

“Katanya iya tadi ada yang kecelakaan. Tiap lewat juga sering liat ada pembatas, tapi kadang kadang sering gak ada. Itu kan bahu jalan gak boleh ada yang begituan apalagi menyebabkan terggangunya arus lalu lintas sangat berbahaya,” terang Lukman.

“Harus ditertibkan, ini kan jalan umum banyak pengendara yang melintas, lagian jalan jadi sempit, soalnya itu pas berada di bahu jalan,” tandasnya

Pantauan dilapangan, korban dirawat di Klinik Nirwana saat ini ditangani unit Laka lantas Polres Sukabumi, terlihat ada dari perwakilan PLN UPJ Palabuhanratu melihat kondisi korban.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Alsintan, Wabup, "Pemkab.Sukabumi Terus Dorong Produktivitas Pertanian"

Saat hendak dimintai keterangan mengenai keberadaan Unit Trapo Bantuan tersebut, pihak petugas PLN yang ada tidak mau memberikan keterangan pasalnya kantor sedang libur.

Menyikapi kejadian Kecelakaan Lalu lintas( Laka Lantas) diduga akibat menabrak Unit Trafo Berjalan (UTB) Milik PLN yang terparkir di badan jalan Bhayangkara.

Praktisi Hukum dari Kantor Zardi Khaitami,S.H, & Rekan menjelaskan, larangan dan sanksi diatur oleh UU.No.22 tahun 2009 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, tentang jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,Pasal 35,36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” urainya.

Lebih lanjut dikatakan Zardi,Khaitami,menurut PP jalan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Hal ini menyangkut sanksi pidana berupa kurungan dan dendanya juga di atur di dalamnya, pungkas lawyer muda yang sedang menangani sejumlah perkara di PN dan PA Cibadak,Kabupaten Sukabumi ini.
(Sopandi)