Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Palabuhanratu Di Somasi Nasabah

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Diduga adanya unsur Mall praktek prosedur kredit yang dilakukan Oleh oknum Pegawai Bank Syariah Indonesia yang akhirnya merugikan Nasabah.

Salah serorang Nasabah BSI melalui Kuasa Hukumnya. Akhirnya membuat surat somasi terhadap Pihak BSI Capem Palabuhanratu.

Zardi Khaitami, S.H, kuasa hukum dari Dewi Nurmalasari, Nasabah Bank Syariah Indonesia Capem Palabuhanratu yang di temui dikantornya, Selasa (10/1/2023) membenarkan adanya prihal tersebut diatas.

“Memang betul hari ini kami kuasa hukum salah satu nasabah BSI Capem Palabuhanratu yang dirugikan sudah melakukan somasi terhadap Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Palabuhanratu, terkait dengan permasalahan kredit yang di alami oleh klien kami,” paparnya.

“Pertama somasi kami berkaitan dengan kreditnya karena sejauh ini dari awal tidak ada transparansi dari pihak BSI terhadap klien kami, salah satu buktinya pihak kami tidak menerima salinan kontrak dari pihak BSI Capem Palabuhanratu,”
jelasnya.

Hal Kedua, lanjutnya, kliennya dalam melakukan pembayaran cicilannya tidak termasuk ke sistem pembayaran yang semestinya, tetapi ini transaksinya lewat salah satu marketing yang ada di BSI Capem Palabuhanratu.

Pihaknya sudah melayangkan somasi meminta untuk pihak BSI Capem Palabuhanratu segera mengklarifikasi masalah ini.

“Ketiga adalah terkait permasalahan kredit klien kami yang sudah melakukan kewajiban sebagai kreditur yang baik, karena dia sudah melaksanakan kewajibannya, dengan jangka waktu 4 bulan lagi, tapi pas kita mau melakukan negosiasi pengambilan jaminan kredit klien kami tidak diindahkan oleh pihak terkait,” tandasnya.

Adapun objek jaminan yang dijaminkan di BSI Capem Palabuhanratu diduga objek jaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena objek tersebut di duga terletak di lahan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan karet yang masih aktif, tapi diduga oleh oknum tertentu dijadikan Akta Jual Beli dan di jaminkan di Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga :  Pengacara Pelapor : Kasus Perkawinan Terhalang Di KUA Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Dari Hal Sepele Bisa Berdampak Hukum

“itu yang kita minta untuk pihak BSI Capem Palabuhanratu untuk mengklarifikasi masalah ini, kami tunggu paling lambat 3 x 24 jam sekian dan terima kasih,” pungkas Zardy.

Pihak media mencoba untuk mengklarifikasi masalah ini terhadap pihak Bank,tapi sampai berita ini di muat, belum ada tanggapan dari pihak BSI Capem Palabuhanratu.
yang berkantor di Jalan A.Yani, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tersebut. (A.Taupik/Sop)