Seperti halnya tindakan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS SMA Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten ogan komering ilir (OKI). Diduga Oknum Kepsek berinisial J sengaja menutup informasi pengelolaan Dana BOS agar penyelewengan dana yang terjadi di sekolah tersebut tidak diketahui publik.
“Bedasarkan LPJ Dana BOS SMA Negeri 1 Pedamaran di tahun ajaran 2022 kami menduga Kepsek J telah melakukan pengelembungan dana (mark’up) pada sejumlah kegiatan. Artinya laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana BOS sekolah tersebut telah di manipulasi oleh J.” Jelasnya
Bedasarkan LPJ Dana BOS SMA Negeri 1 pedamaran di tahun ajaran 2022 nampak jelas pengelembungan anggaran pada komponen penerimaan siswa baru (PSB) dianggarkan sebanyak 3x, sementara dalam satu periode tahun ajaran sekolah hanya sekali membuka penerimaan siswa baru.
Berikut komponen kegiatan sekolah dan penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Pedamaran yang diduga bermasalah.
Dana BOS tahap 1 (satu)
– Pengelolaan Sekolah Rp.159.804.575
– Penerimaan Siswa Baru Rp.21.900.000
– Lainnya (Komponen 12) Rp.121.310.000
Dana BOS tahap 2 (dua)
– Pengelolaan Sekolah Rp.170.474.000
– Penerimaan Siswa Baru Rp.36.500.000
– Pemeliharaan prasarana Rp.73.520.725
– Lainnya (Komponen 12) Rp.195.022.450
Dana BOS tahap 3 (tiga)
– Pengelolaan Sekolah Rp.104.378.500
– Penerimaan Siswa Baru Rp.29.200.000
– Pemeliharaan prasarana Rp.143.057.100
“Untuk kasus ini,. Akan kami laporkan ke pejabat berwenang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selain menuntut agar LPJ Dana BOS SMA Negeri 1 Pedamaran ditinjau kembali dan menutut agar Pangkat pelaku pencatut dana pendidikan tersebut diturunkan serta segera Mutasi oknum J ke Daerah Terpencil.” Harapnya.