Akibat Kelalaian Pejabat Diknas Provinsi, Diduga Kepsek SMAN 1 Pedamaran Selewengkan Dana BOS

OKI – JURNALIS BICARA Penyimpangan Dana BOS ditingkat sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga kejenjang sekolah menengah atas (SMA) nampaknya masih menjadi fenomena umum. Tak lain penyebabnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang diduga tidak transparan.

Sejauh ini kebijakan Dana BOS tak mampu menekan penyelewengan Dana pendidikan. Terbukti masih banyak pihak sekolah engan mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS. Hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran di sekolah tersebut terjadi penyimpangan.

Dikatakan Koordinator Aksi Serikat Pemuda Masyarakat (SPM) Sumsel, Yopi Meitaha. Berdasarkan Permendikbud No 06 Tahun 2021, Sekolah wajib menginformasikan semua laporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat secara terbuka.

“Pengelola Dana BOS seakan risih dan merasa tabu jika perbendaharaan keuangan sekolahnya terekspose ke publik. Terbukti hampir semua sekolah enggan memasang papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan pengelolaan Dana BOS,” Jelas Yopi

Baca Juga :  Partisipasi Masyarakat Yang Kuat Desa Arisan Deras Semakin Maju