Akhirnya Kejari Purwakarta, Periksa Pengadaan Billboard Desa Ciwareng

PURWAKARTA – Kejari Kabupaten purwakarta akan mendalami pengadaan billboard di Desa Ciwareng. Hal itu dikarenakan, adanya dugaan pengadaannya dikerjakan oleh pihak ketiga.

Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui melalui Kasubsi Produksi Sarana Intelegent dan penerangan hukum (Prodsarin dan Penhum) M. Syarif Hidayat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait persoalan tersebut.

“Kita akan dalami terkait dugaan Billboard yang di pihak ketigakan,” ujarnya Syarif di temui di kantornya, Jum’at (23/07/2021).

Menurutnya, bahwa pengadaan Billboard yang dilaksanakan oleh Desa-desa di kabupaten Purwakarta yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tidak boleh di pihak ketigakan.

Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai pengadaan Billboard yang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga di Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao. Seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat Desa setempat.

Selain dugaan Billboard yang di pihak ketigakan, material untuk membuat Billboard juga diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan teknis. (Dwi). ***

Baca Juga :  Kejari Ciamis Musnahkan Berbagai Barang Bukti Perkara Yang Sudah Inkrahct