KAB.SUKABUMI,jurnalisbicara.com –
Kau teman dalam hari-hariku,
Tempat ku berbagi dan menebar sedikit ilmu,
Kukan mendampingimu di saat-saat tertentu,
Kuharus bersabar dan telaten karena demi masa depanmu,
Kukenali dirimu satu persatu, Kukenali kalaktermu dengan watak dan tingkah lakumu,
Ada yang suka melucu,sering menangis, dan juga mengomel melulu,
Dirimu berwarna-warni ibarat pelangi hijau dan biru.
Demikian seuntai bait puisi sebagai ungkapan curahan hati, seorang Ibu muda DO (25) warga asal Kampung Mariuk Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (7/5/2023).
Untaian perasaan yang Dia sampaikan dalam bentuk bait-bait puisi,yang menggambarkan. Bagaimana seorang Ibu muda yang harus di pisah paksa oleh sikap arogansi seorang Suami AD(27) warga Kampung Cibangban Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Yang telah merenggut hak asuh anak yang seharusnya berada di pangkuan sang Ibu. Di tambah dengan penderitaan lahir maupun batin lainnya.
Dimana pada tanggal 22 Oktober 2022 silam,AD diduga telah melangsungkan pernikahan kedua nya dengan RH (22) Seorang perempuan asal Desa Caringin Kecamatan Cisolok dengan status perkawinan tercatat di KUA Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Menurut DO, pernikahan sahnya dengan dirinya belum pernah berproses ke Pengadilan Agama Cibadak. Karena belum ada pihak yang mengajukan gugatan cerai,ungkapnya.
Dengan peristiwa yang terjadi terhadap dirinya,melalui Pengacara dari Kantor Pengacara/Penasehat Hukum Zardi Khaitami,SH, & Rekan, pihak melaporkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi tertanggal 16 Maret 2023.
Menurut Kuasa Hukum, Zardi Khaitami, SH, menyebutkan, kasusnya sedang berproses dan sudah gelar perkara. Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangkanya.(Sopandi)