Warga Sumber Rejo, Ancam Somasi BPN Barito Timur

Tampak petugas pegawai BPN Kabupaten Barito Timur (Bartim), sedang diloket pelayanan. Rabu (10/03/2021).

BARITO TIMUR – Masih belum ada titik terang atas penantian bagi masyarakat transmigrasi yang terletak di Desa Sumber Rejo, untuk mencari lahan II, sebagaimana diketahui sejak tahun 1992 warga hanya menggarap lahan pekarangan seluas 2.500 meter persegi dan lahan usaha I seluas 7.500 meter persegi, sedangkan lahan usaha II seluas 10.000 meter persegi yang juga menjadi hak mereka tidak pernah diketahui letaknya hingga saat ini.

Dugaan pun bermunculan, dari warga desa yang khawatir akan lahan tersebut. Bahkan patut diduga ada permainan pihak terkait atau biasa disebut mafia tanah.

Karena, setiap warga menyampaikan permasalahan tersebut ke berbagai pihak. Namun tak kunjung membuahkan hasil.

READ ALSO

Untuk memastikan persoalan tanah tersebut, warga mendatangi dan memberikan surat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bartim.

Namun, warga  dibuat sedikit agak kecewa. Pasalnya pihak BTN pun belum juga memberikan jawaban tertulis, atas surat kedua yang disampaikan perwakilan warga transmigran Desa Sumbe Rejo. Rabu, (10/03/2021).

Roby, selaku pegawai BPN yang bertugas pada bagian Sengketa saat ditemui Media Jubir, (10/03), pihaknya meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan jawaban tertulis terkait letak lahan usaha II sebanyak 250 bidang yang menjadi hak transmigran di desa tersebut.

“Mohon ditunggu balasannya minggu depan, sebenarnya sudah kami rencanakan untuk membalas. Dan saat ini sedang disiapkan konsepnya,” ujar Roby di kantor BPN, Rabu, 10 Maret 2021.

READ ALSO

BPN Bartim berharap warga transmigran Sumber Rejo, dapat melengkapi nomor sertifikat lahan usaha II yang dipertanyakan letaknya.

“Saya mohon nomor sertifikat  dilengkapi, supaya kami dapat mempersiapkan data-datanya. Kalau yang disertakan dalam surat kemarin adalah kode sertifikat, bukan nomor sertifikat,” tegas dia.

Sementara itu, perwakilan salah satu warga, Eko Budianto mengatakan pihaknya memaklumi permintaan waktu yang diajukan dari BPN kabupaten Barito Timur.

Kendati demikian, Eko tetap berharap jawaban yang diberikan BPN tidak lebih dari satu minggu. Sehingga, permasalahan bisa cepat terselesaikan.

“Kami justru semakin curiga, ada apa sebenarnya. Jangan- jangan ada mafia tanah ikut bermain,” ungkap Eko.

Jika dalam seminggu pihak BPN Bartim tak kunjung memberikan balasan, pihaknya berencana akan mengirimkan surat ke-3 sekaligus Somasi, kata Eko.

 “Kalau seandainya satu Minggu kedepan, tetap tidak ada jawaban tertulis dari BPN Bartim. Maka, kami akan menyampaikan surat ketiga, sekaligus kita akan somasi,” pungkasnya. (Tri/jubir).***

Baca Juga :  Warga Apresiasi Pelayanan Tilang Kejari Barito Timur