Wali kota Banjar lantik Asep Hendra Menjadi Penjabat Kepala Desa Karyamukti

KOTA BANAJAR, jurnalisbicara.com – Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, resmi melantik Asep Hendra sebagai Penjabat Kepala Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar, bertempat di aula Desa Karyamukti, Kamis (07/04/2022).

Penggantian dikarnakan Kepala Desa Karyamukti sebelumnya Saepulloh menjabat periode 2019-2025, meninggal dunia pada Sabtu (19/3/22) silam.

Dalam sambutanya, Wali Kota Banjar mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya almarhum Saepulloh. Ia mengaku sangat merasa kehilangan.

Menurutnya,Walikota Almarhum merupakan sosok pemimpin yang mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap amanah yang diemban.

“Beliau satu-satunya Hafiz Alquran di Desa Karyamukti dan pernah mengharumkan Kota Banjar di tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2006-2007 sebagai juara 1 Tafsir Alquran dalam bahasa Inggris,” ungkapnya.

Kemudian, Wali Kota juga mengatakan, slogan “karyamukti maju” yang diusung Almarhum mampu mengembangkan potensi desa melalui pemanfaatan lahan kritis.

“Pemanfaatan lahan kritis dilakukan oleh kelompok tani porang. Rencananya, selepas lebaran ini akan dilaksanakan panen Perdana,” ujar Wali Kota.

Dikatakan Wali Kota, pelantikan Penjabat Kepala Desa Karyamukti ini sebagai tindak lanjut dari pasal 72A Peraturan Wali Kota nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

Disebutkan bahwa, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa akibat kepala desa berhenti dan/atau diberhentikan dan/atau sedang melaksanakan cuti karena mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa

Maka Wali Kota mengangkat penjabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kota dengan paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

“Penjabat kepala desa tersebut melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa serta berhak menerima tunjangan kepala desa dan penghasilan lain kepala desa yang sah,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemkab Garut Rehabilitas Jalan di Beberapa Wilayah

Pada acara tersebut, Ia juga mengingatkan BPD dan pemerintah Desa karyamukti bahwa musyawarah desa terkait pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak kepala desa berhenti dan atau diberhentikan.

“Atas hal tersebut, rangkaian tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan agar disusun secara sistematis dan dapat dipersingkat dengan pertimbangan efisien dan efektif,” ujarnya.

Wali kota juga berpesan agar dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu nanti, seluruh warga dapat menjaga ruh demokrasi dengan tetap menjaga kodusifitas daerah sehingga pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

“Ingat, tetap kondusif, bersatu dalam perbedaan,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala Perangkat Daerah, Forkopimcam Pataruman, Kepala Desa se- Kecamatan Pataruman, anggota BPD Karyamukti serta tokoh masyarakat. (Dani)