Wabup Sukabumi Hadiri Paripurna DPRD Terkait Pandangan Umum Fraksi Dan Pengambilan Keputusan Raperda

KABUPATEN SUKABUMI, JURNALISBICARA.COM – Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi atas 7 (tujuh) Raperda dan pengambilan keputusan terhadap:

1. Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan
2. Raperda Tentang Ketahanan Pangan Daerah
Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (31/5/2021).

Wabup menyampaikan sambutan tertulis Bupati Sukabumi yang menjelaskan bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Perda nomor 5 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah telah dilakukan perubahan dengan perda nomor 11 tahun 2015. Akan tetapi, setelah dilakukan evaluasi terhadap implementasi perda tersebut, terdapat beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang sudah tidak bernilai ekonomis dan selama ini hanya digunakan oleh perangkat daerah untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tersebut dan sama sekali tidak dipergunakan oleh pihak ketiga sehingga tidak ada retribusi yang dapat dipungut,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ketahanan pangan daerah telah menjadi komitmen pemerintah daerah yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah di bidang ketahanan pangan.

“untuk mewujudkan produksi pangan daerah, dilakukan pengembangan produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan, dan kearifan budaya lokal, mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan, membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan sarana produksi pangan; mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif, serta membangun kawasan sentra produksi pangan.”

Diakhir sambutan tertulisnya bupati mengingatkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan 5 M secara lebih ketat dalam setiap aktifitas yakni selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga :  DPRD OKI Setujui Rancangan KUA-PPAS TA 2024 Kabupaten Ogan Komering Ilir

Diakhir acara dilakukan, penandatangan hasil pandangan umum fraksi. (Sopandi)