Diketahui, bukan hanya di pantai Cibangban saja, masih banyak pengelola tempat rest area atau parkir dan wisata di Cisolok yang berdalil mengelola di tanah miliknya sendiri.
Sedangkan di belakangnya itu adalah pantai atau kawasan sepadan pantai yang aslinya tanah wilayah kawasan maritim milik negara yang oleh pihak pihak tertentu di komersialkan dan tanpa adanya kerjasama dengan pihak pemda kab Sukabumi akhirnya pemasukan PAD buat daerah jadi hilang , semua itu berbenturan dengan regulasi atau aturan yang ada dah ada.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada dinas dinas dan aparat terkait hal temuan di lapangan seperti itu patut di tindak lanjut karena merugikan masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. (Red).*