Terkait banyak Pungli Karcis Parkir Ilegal, Begini penjelasan Camat Cisolok

Ia mengklaim tanah yang di buatkan tarif merupakan tanah Desa dan bukan milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Tanah tersebut terletak di areal Kawasan Pantai Cibangban, Desa Pasir Baru.

“Dulu sempat di kelola pihak dinas tapi tidak berjalan dan pajak tanahnya aja ga di bayar sama dinas,  jadi sekarang di ambil alih lagi sama desa dan dikelola oleh kami (Karangtaruna Desa) dan bumdes. Kalau ingin lebih jelas lagi tanya aja Vera sebagai sekertaris Bumdes,” terangnya.

Sementara itu, Camat Cisolok Asep Rusli sudah melayangkan himbauan tentang adanya pungutan tersebut. Ia pun meminta pihak desa mengedepankan aturan berlaku.

“Saya Camat Cisolok telah memberikan himbauan dan penegasan kepada para kepala desa dan pengelola parkir di tempat pariwisata yang ada di wilayah Cisolok untuk mengurus ijin parkir sesuai dengan aturan/ standar Bupati. Bagi yang dikelola oleh desa harus di buat perdesnya,” tegas Asep.

Bahkan sebelumnya, forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Cisolok di dampingi instansi terkait melakukan edukasi terkait hal tersebut.

“Bahkan upaya yang dilakukan telah memberikan peneguran dan edukasi bersama dengan Dishub, Dinas Pariwisata, Kapolsek Cisolok dan unsur terkait,” tandasnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan LKPJ Akhir Tahun 2020