Sosialisasi IKD Tahap Dua, Disdukcapil Purwakarta Sasar Perbankan dan Kampus

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Setelah mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada para pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta. Tahun ini, atau pada tahap kedua, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta menguide kalangan perbankan dan kampus di wilayah Purwakarta

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Muhamad Husni dalam keterangannya mengatakan, jajaran Disdukcapil Purwakarta akan melaksanakan pelayanan jemput bola aktivasi IKD ke seluruh pegawai perbankan. Sementara untuk kalangan mahasiswa di kampus-kampus di Kabupaten Purwakarta akan dilakukan pada Februari 2023 mendatang.

Menurut Husni, sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak-hak administratif penduduk serta menindaklanjuti Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Koordinasi antara Disdukcapil dengan dunia perbankan diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada pegawai perbankan dalam aktivasi IKD sebelum mereka melayani masyarakat ke depannya. Sedangkan untuk kalangan kampus, IKD berperan sangat penting mengingat usia aktif digitalisasi (milenial),” ujar Husni, usai sosialisasi di Aula Disdukcapil Purwakarta, Kamis 26 Januari 2023.

Menurutnya, kegiatan ini juga sejalan dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf d dan huruf e sert pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Kedepan, implementasi penerapan IKD ini juga akan dilakukan untuk masyarakat umum. Perlahan, penerapan aplikasi ini kita mulai dari dunia perbankan dan kampus dulu,” kata Husni.

Baca Juga :  Simpel Desa, Permudah Akses Dan Layanan Administrasi Masyarakat

Ia juga menyampaikan, untuk mendapatkan aplikasi ini, si pengguna wajib memiliki smartphone, sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun bagi yang tidak punya smartphone masih tetap menggunakan e-KTP seperti biasa.

Penerapan IKD ini dilakukan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

Selain itu juga untuk transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Jadi intinya aplikasi ini akan mempermudah kita untuk melakukan pelayanan publik,” demikian Muhamad Husni.(Dwi)