KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Setelah mendapatkan restu Gubernur Jawa Barat, HM.Ridwan Kamil, Pemerintah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, terhitung sejak 24 Agustus 2021 lalu, mengizinkan pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi kembali dibuka.
Sebelumnya sebagai bentuk persiapan pembukaan pusat perbelanjaan, Forkopimda menggelar rapat koordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan pada 23 Agustus 2021.
Pada hari pertama pembukaan pusat perbelanjaan, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, didampingi Dandim 0607, Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, dan Kapolres Sukabumi Kota, SY Zainal Abidin, menyempatkan diri untuk meninjau langsung salah satu pusat perbelanjaan yaitu Citi Mall.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota menyatakan semuanya berjalan tertib dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Semuanya sudah sesuai standar,” ucapnya.
Dikatakan Fahmi, pembukaan pusat perbelanjaan ini harus dibarengi dengan beberapa syarat seperti pengelola, karyawan, dan pengunjung pusat perbelanjaan harus sudah menjalani vaksinasi Covid – 19.
“Pengunjung harus menunjukkan kartu vaksin atau bisa menunjukkannya melalui aplikasi peduli lindungi,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, anak dibawah usia 12 tahun dan Lansia usia 70 tahun keatas tidak diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan.
Disebutkan Fahmi, jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi maksimal 50 % dari kapasitas yang ada dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Usai peninjauan, Walikota menegaskan, jika terjadi pelanggaran, maka pihaknya tidak akan segan untuk menutup kembali pusat perbelanjaan.