Piterson Rangkoratat Sebagai Pj Bupati KKT

Piterson Rangkoratat Sebagai Pj Bupati KKT

KOTA AMBON, jurnalisbicara.com – Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya disela pelantikan Peterson Rangkoratat, SH sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) mandaskan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 14 Ayat 2 huruf b menegaskan, masa jabatan satu tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Dikatakan, jetentuan tersebut menjadi dasar bagi Mendagri menetapkan keputusan pengganti, pergantian PJ Bupati KKT, sehubungan dengan itu, ia menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut, pertama, adanya peristiwa penetapan tersangka yang diikuti dengan pergantian PJ Bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di KKT.

“Saya berharap saudara PJ Bupati baru dilantik segera mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan Forkopimda, DPRD dan internal birokrasi Pemda KKT begitu pula dengan instansi vertikal TNI,Polri dan lembaga pemerintah lainnya,” tuturnya.

Ia menegaskan kepada PJ Bupati agar memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan, Kelalaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik.

“Kedua adalah berdasarkan keputusan, ketentuan pasal 166 ayat 1 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan aturan turunannya menegaskan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan pada APBD,” ujarnya.

Terkait hal tersebut ia ingin memastikan bahwa alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar baik di tahun 2023 maupun di Tahun 2024.

Perlu diketahui Pelantikan Rangkoratat sebagai Pj bupati kkt berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Senin (27/11/1/2023). (Roy)