Pemkot.Cimahi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Dengan Beberapa Perubahan

KOTA CIMAHI, jurnalisbicara.com – Plt. Wali Kota Cimahi Let.Kol. Purnawirawan Ngatiyana bersama jajarannya Satgas Covid-19 Kota Cimahi menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 periode 10 16 Agustus 2021 dan persiapan penerapan PPKM Level 4 periode 17 23 Agustus 2021 setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali bertempat di Ruang Rapat Wali Kota pada Kamis (19/08).

“Dalam penerapan perpanjangan PPKM Inmendagri Nomor 34 tahun 2021, selain ada kelonggaran-kelonggaran, Kota Cimahi juga ditunjuk untuk dilakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal dan 7 industri seiring dengan menurunnya kasus Covid 19 di Kota Cimahi, tutur Ngatiyana.

Berbeda dengan sebelumnya, pada PPKM periode 17 – 23 Agustus ini terdapat beberapa perubahan yaitu 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya diizinkan buka dengan penerapan prokes ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan bertambah dari 20 menit menjadi 30 menit; 2) Kegiatan ibadah di Masjid, musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng yang semula kapasitas 25% atau maksimal 20 orang bertambah menjadi kapasitas 50% atau 50 orang.

Selain itu Kota Cimahi juga dipilih untuk dilakukan uji coba penerapan prokes pada : 1) Pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi 50 % dengan jam buka mulai pukul 10.00 20.00 WIB (Yogya, Transmart, Borma dan Cimahi Mal). Restoran/rumah makan, café di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25% dengan waktu makan maksimal 30 menit, namun anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga :  Wakil Bupati, H.Paris Yasir Hadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Jeneponto

Selain itu pengunjung juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; 2) Fasilitas olah raga di ruang terbuka diizinkan dibuka 25% dari kapasitas maksimal, namunrestoran/rumah makan dan café di tempat fasilitas olah raga tidak diizinkan makan di tempat.

Uji coba penerapan protokol kesehatan juga di lakukan di 7 perusahaan/industri di Kota Cimahi, yaitu di PT. Cibaligo Indah, PT. Dewasutratex, PT. Rajawali Hiyoto, PT. Sansan Saudaratex Jaya, PT. Sinar Continental, dan PT. Sinar Para Taruna.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi saat evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cimahi sampai dengan 19 Agustus 2021 konfrimasi positif sebanyak 12.661 orang (+28), positif aktif 342 orang (-31), isolasi di Rumah Sakit sebanyak 7 orang (+2), Isolasi mandiri sebanyak 335 orang (-26), sembuh 12.096 orang (+50) dan meninggal 223 orang (+2).

Sedangkan capaian pelaksanaan vaksinasi per 18 Agustus 2021 yaitu 224.868 orang atau 49,59 % telah mendapatkan vaksin dosis 1 dan 124.176 atau 27,39% telah mendapatkan vaksin dosis 2 dengan jumlah sasaran sebanyak 453.431 orang.