Paripurna DPRD : Pj Bupati Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Pada sidang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara, yang digelar di ruang Paripurna DPRD Batu Bara di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh pada Selasa, 07 Mei 2024, Pejabat (Pj) Bupati Batu Bara, Nizhamul S.E, M.M., menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda pertama membahas pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan.

Dalam semangat desentralisasi dan untuk mendukung program nasional, Kabupaten Batu Bara mengambil langkah untuk menetapkan peraturan daerah terkait penanganan perumahan kumuh.

Ranperda kedua mengenai gerakan masyarakat maghrib mengaji, sebagai wujud dari tujuan negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ranperda ini diajukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pelayanan dasar, termasuk pendidikan.

Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat melaksanakan program mengaji secara berkelanjutan.

Selain itu, Pemkab Batu Bara juga memberikan respons positif terhadap inisiatif Ranperda kawasan tanpa rokok yang diusulkan sebelumnya oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Batu Bara.

Langkah ini diapresiasi sebagai upaya untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.

Dengan disampaikannya dua Ranperda ini, diharapkan Kabupaten Batu Bara dapat mengimplementasikan kebijakan yang lebih baik dalam bidang perumahan, pendidikan, dan kesehatan, demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(rudi.nst)

Baca Juga :  Agenda Rapat Paripurna DPRD Batubara Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda