Langgar Larangan Mudik, Ratusan Pegawai Non-ASN Kota Semarang Akan Dipecat

SEMARANG, JURNALISBICARA.COM – Sanksi ini kan untuk ASN dipotong TPP 100 persen, kalau non-ASN bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja, kan gitu. Hal inilah yang dikatakan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi di Balai Kota Semarang, Senin (31/5/2021).

“Sudah disosialisasikan, sudah saya sampaikan berulang. Tapi ternyata pelanggaran itu tetap ada. Sehingga konsekuensi itu ya kita merujuk ke surat edaran harus ada sanksinya,” kata pria yang akrab disapa Hendi ini.

Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memberhentikan 484 pegawai non-ASN karena melanggar aturan larangan mudik saat diberlakukan pada Lebaran 2021. Sedangkan para ASN yang melanggar dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) 100 persen selama sebulan.

Dari informasi yang diperoleh dari lingkungan Pemkot Semarang, ada 484 orang pegawai non-ASN yang dilakukan pemutusan hubungan kerja. Kemudian ASN yang disanksi ada 185 orang. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, membenarkan informasi tersebut.

“Ada 500-an orang yang diberi sanksi,” tegasnya.

Hendi menjelaskan dalam larangan mudik sudah dijelaskan ASN maupun non-ASN sudah disosialisasikan agar tetap di Kota Semarang. Sistem absen diberlakukan, tapi ternyata masih ada yang diketahui absen dari luar kota.

“Ada yang absen dari luar kota, kan tidak sesuai petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya tidak melakukan absen dari Kota Semarang,” jelasnya.

Hendi tidak menjelaskan dari kedinasan apa saja para pelanggar yang dijatuhi sanksi tersebut. Namun menurutnya ada satu dinas yang memiliki pelanggar terbanyak.

Untuk diketahui saat masa larangan mudik dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian COVID-19. (er)

Baca Juga :  Kapolri, Menpora dan Satgas Jangan Bermain Dengan Pandemi Covid-19