Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Mengenai Tujuh Raperda

KABUPATEN SUKABUMI, JURNALISBICARA.COM – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD mengenai Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rabu (2/6/2021).

Tujuh Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut ialah :

1. penyertaan modal daerah kepada Perumda Agri Sukabumi Mandiri,
2. penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Sukabumi,
3. pengelolaan zakat,
4. perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,
5. perubahan ke dua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi,
6. rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, dan
7. pemilihan kepala desa.

H. Marwan Hamami menyampaikan sepakat dengan Fraksi Partai Gerindra tentang tujuan pengelolaan Perumda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat umum. Baik dari aspek bisnis maupun sosial.

“Berkaitan itu, BPR Kabupaten Sukabumi hadir sebagai mitra bagi usaha mikro dan kecil. Keberadaannya memberikan manfaat dalam permodalan usaha. Pemberian penyertaan modal ini, diharapkan dapat memberikan solusi dalam persaingan usaha perbankan dengan memberikan bunga rendah kepada UMK,” ujarnya.

Bahkan mengenai Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) H. Marwan berterima kasih atas dukungan Fraksi Partai Golkar. Dirinya sependapat mengenai program di Baznas harus sinergis dengan pemerintah daerah yang termuat dalam RPJMD.

“Peran serta masyarakat dalam pengelolaan ZIS sangat dibutuhkan. Terutama di dunia usaha. Baznas Kabupaten Sukabumi mendukung hal ini dalam salah satu programnya yaitu Sukabumi Sejahtera. Program ini, mendorong tumbuhnya wirausahawan baru melalui pengembangan komunitas usaha mikro dan pra Koperasi Syariah,” ucapnya.

Baca Juga :  Siswa Kelas 6 SDN Sirnagalih Palabuhanratu Korban Pembacokan Orang Tidak Di Kenal, Meninggal Dunia

Berkaitan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10/2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan perangkat daerah yang melaksanakan urusan administrasi kependudukan pencatatan sipil dapat berjalan optimal.

” evaluasi dan memerbaiki standar pelayanan maupun kesiapan unsur pelayanan untuk menghasilkan kualitas data kependudukan yang akuntabel dan up to date. Sehingga, dapat dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan di daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai Raperda tentang perubahan ke dua atas Perda nomor 7/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini, tujuannya untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sehingga, masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang optimal dari setiap perangkat daerah,” bebernya.

Berkaitan Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, H. Marwan bersepakat dengan Fraksi PDI Perjuangan. Di mana, pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan target standar pelayanan minimal pada urusan pemerintah menjadi prioritas dalam RPJMD tahun 2021-2026.

“Dalam implementasinya, kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional, dan akuntabel sangat diperlukan. Profesionalisme birokrasi meripakan prasyaratan mutlak untuk mewujudkan good governance. Sementara akuntabilitas dan transparansi birokrasi merupakan prasyarat untuk mewujudkan clean goverment,” terangnya.

Terkait Raperda Kepala Desa, hal itu tercetus atas hasil evaluasi dari pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 2016,2017, dam 2019 lalu. Di mana, dalam pelaksanannya terdaat polemik dalam uji kompetensi.

“Maka, Raperda ini kita laksanakan seusia amanat pasal 25 peraturan menteri dalam negeri nomor 112/2014. Seleksi tambahan dilakukan apabila bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Seleksi tambahan ini, dilaksanakan oleh panitia pemilihan tingkat desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Gelar Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan

Menurut H. Marwan, berbagai hal yang disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD masih banyak kekurangan.

“Insya Allah kita bisa berdiskusi dalam pembahasam antara eksekutif dengan pansus ataupun komisi,” terangnya.

Semenra itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi akan menjadi masukan dalam pembahasan tujuh Raperda tersebut. Di mana, pengkajian lebih lanjut akan dibahas oleh komisi dan Pansus DPRD.

“Raperda penyertaan modal daerah kepada Perumda Agri Sukabumi Mandiri, penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Sukabumi akan dibahas Komisi III, Raperda Pengelolaan Zakat akan dibahas Komisi IV, Raperda perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dibahas Komisi I, dan sisanya dibahas Pansus,” pungkasnya.
(Sopandi)