Bupati Jeneponto Launching Penerapan Tanda Tangan Elektronik

KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Bupati Iksan Iskandar melaunching secara resmi penerapan penandatanganan elektronik melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI, Senin (06/11/2023) sebagai bagian dari rangkaian acara rapat koordinasi “coffee morning” lingkup Pemkab Jeneponto di Ruang Pola Kantor Bupati.

Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Kominfo Jeneponto menjelaskan bahwa aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi umum berbagi pakai dari Kemenpan RB, ANRI, BSSN dan Kemenkominfo.

Dijelaskan bahwa, penerapan tanda tangan elektronik ini merupakan salah satu implementasi digitalisasi pemerintahan atau penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Tandatangan elektronik ini akan diterapkan pada surat biasa, surat tugas perjalanan dinas keluar daerah dan Surat Keputusan Pengangkatan CASN/PPPK, SK Pensiunan ASN dan SK Kenaikan Pangkat ASN,” ujar Agusalim.

Ditambahkannya pula bahwa SRIKANDI ini juga sekaligus menjadi aplikasi kearsipan elektronik.

Sementara itu Bupati Iksan Iskandar menyambut baik diterapkannya penandatanganan elektronik ini sebagai salah satu bentuk percepatan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Iksan berharap agar ada koordinasi yang baik dan pelaksanaan secara konsisten dalam penerapan tanda tangan elektronik ini.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim penerapan penandatanganan elektronik melalui aplikasi SRIKANDI saya nyatakan dengan resmi diterapkan,” tutup Iksan Iskandar. (Awing/Iskandar)

Baca Juga :  Bupati Iksan Iskandar Bersama CDIA Ikuti Rapat Virtual