Bupati H.Iksan Iskandar kukuhkan H.M.Arifin Nur sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.

KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Bupati H. Iksan Iskandar kukuhkan H. M. Arifin Nur sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah, dengan struktur yakni, H. M. Arifin Nur selaku ketua, Maskur Selaku Wakil Ketua, Armawi Paki selaku Sekretaris, Mustakbirin dan Hari Susanto masing-masing selaku anggota

H. M. Arifin Nur beserta 4 anggota majelis lainnya diukukuhkan dan diambil sumpahnya langsung oleh Bupati H. Iksan Iskandar didampingi wakil bupati H. Paris Yasir selaku saksi

Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat diruang pola Panrannuanta dihadiri unsur forkopimda dan beberapa kepala OPD rabu. (03/08/2022)

Setelah memimpin langsung prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah, Bupati H. Iksan Iskandar berpesan agar ketua beserta anggota majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah dapat bekerja dengan penuh amanah, disiplin dan cermat

“Saya Bupati Jeneponto mengukuhkan saudara-saudara sekalian, saya percaya saudara-saudara sekalian dapat bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” ucap Bupati saat membacakan naskah pengukuhan

Selanjutnya orang nomor satu Jeneponto itu berharap agar ketua beserta anggota majelis kedepan dapat menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur, disiplin dan cermat serta melakukan sinergi dengan aparat terkait

“Selamat kepada ketua dan anggota majelis, kita berharap kedepan mampu menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Kedepan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah bertugas melakukan sidang dalam rangka memeriksa dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian Negara/Daerah. (Iskandar lewa)

Baca Juga :  ASN Pemkab Purwakarta Tadarus Bersama Sebelum Melayani Masyarakat