Bupati Ciamis Berulang – Ulang Menegaskan Agar Jangan Sampai Ada Potongan Pada Bansos Uang Tunai

Bupati Ciamis Berulang

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.comPemkab Ciamis melaksanakan Sosialisasi Bantuan Sosial, menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022, Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022, yang merupakan landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2% dari anggaran Dana Transfer Umum (DTU) untuk Belanja perlindungan Sosial, guna menjaga kesejahteraan masyarakat.

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Ciamis Yana D.Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang, M.Pd, Para Asisten, dan para Kepala OPD terkait. Diikuti secara online oleh Seluruh Camat, Kepala Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Ciamis.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Herdiat menjelaskan, “Alokasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial pada APBD TA 2022 ini sebesar Rp.6.075.550.000,- memang tidaklah besar, tetapi minimalnya mampu mengurangi beban yang terdampak  Inflasi, ” terangnya,” ucapnya, Senin (20/09/2022).

Perlu diketahui, bahwa Alokasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial di Kabupaten Ciamis terbagi menjadi empat, yaitu :
1, Pemberian Bantuan berupa Uang bagi Masyarakat tidak mampu
2, pemberdayaan Masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal,
3, Pelaksanaan Operasi pasar Reguler dan khusus yang Berdampak dalam satu Kabupaten,
4, Pelaksanaan kompetensi dan Produktivitas bagi pencari kerja.

Untuk penyaluran pemberian uang tunai, akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai dari bulan Oktober s.d Desember 2022, adapun jumlah sasaran 9.730 KPM dengan besaran yang diberikan sebesar Rp.150.000,- setiap bulannya, dengan pembagian 35 KPM untuk setiap desa, dan 100 KPM untuk setiap kelurahan

Bupati Herdiat berpesan, untuk penyaluran pemberian uang tunai haruslah tepat sasaran, Calon penerima bantuan adalah masyarakat tidak mampu dan belum menerima  bantuan sosial dari manapun, dengan kriteria bermata pencaharian di sektor Transportasi, sektor perdagangan, dan buruh tani.

Baca Juga :  Pastikan Pekerja Peroleh Hak THR, Bupati Anne Perintahkan Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

“Saya menegaskan, dalam penyaluran uang tunai jangan sampai ada potongan apapun bahkan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Bupati Herdiat pun menjelaskan
kenapa jumlah kelurahan lebih banyak diambilnya daripada desa.

“Perlu diketahui, bahwa jumlah masyarakat di Kelurahan lebih banyak dari pada jumlah masyarakat di Desa,” jelasnya.

“Saya tegaskan kembali, jangan sampai ada potongan sepeserpun dengan alasan apapun pada saat penyaluran bantuan sosial,” pungkasnya. (Heryadi)