BPN Kabupaten Sukabumi Adakan Sosialisasi PTSL Di Desa Cikadu

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Belum adanya jaminan hukum atas tanah,seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan seperti dengan pengusaha dan pihak terkait lainnya.Hal ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Demikian benang merah yang disampaikan pembicara dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi,saat menyampaikan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di aula kantor Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu(5/1/2022).

Hadir para Ketua RT,RW,para Kadus dan sejumlah tokoh masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi.

Kepala Desa Cikadu,melalui Sekretaris desa Didin, menyebutkan, Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, agar warga masyarakat mengetahui apa itu PTSL dan bagai mana mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapatkannya, jelasnya. (Salsa/Sop)

Baca Juga :  Konsisten Tangani Sejumlah Kasus, Zardi Khaitami, Dipercayaan Dampingi 2 Korban Dugaan Perkosaan Anak Bawah Umur Di Sukabumi