KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi Kepada ASN Pemkot Sukabumi

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Selasa (26/10/2021), yang diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Sukabumi.

Dalam sosialisasi yang diadakan oleh Inspektorat Kota Sukabumi tersebut, dihadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam sambutannya, Walikota Sukabumi menyinggung soal situasi penanganan covid – 19 di Kota Sukabumi yang memiliki peluang untuk turun ke PPKM Level 1, sehingga edukasi dan berbagai langkah pencegahan penyebaran covid – 19 harus tetap dilaksanakan.

Kemudian terkait sosialisasi gratifikasi, Wali Kota menerangkan kepada para pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar memiliki pemahaman dan komitmen, untuk menunaikan amanat dan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Disampaikannya, sosialisasi tersebut menjadi penggerak utama dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.  

Sementara itu pembicara dari KPK menjelaskan berbagai hal mengenai gratifikasi, diantaranya harus menolak gratifikasi suap, pelapor gratifikasi tidak akan dikenakan sanksi hukum, serta terdapat beberapa jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. (Ida)

Baca Juga :  Polres Sukabumi Tetapkan Enam Tersangka Pengerusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng