VIDEO: UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS

ASN - Sumber (Dok. Kemenpan)

jurnalisbicara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.

Dalam UU ASN terbaru ini salah satunya diatur mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non-materiel,” sebagaimana bunyi Pasal 21 ayat (1) UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Jumat (3/11/2023).

 

Selengkapnya: UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Baca Juga :  VIDEO: PPP Rayakan Harlah di Waluran Dapil VI Kab. Sukabumi