VIDEO: MUI Keluarkan Fatwa Baru: Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) - Sumber (Dok.mui.or.id)

Jakarta, jurnalisbicara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Fatwa MUI tentang ‘Hukum Dukungan Terhadap Palestina’ ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023. Serta ditandatangai oleh Ketua MUI, KH Juneid, dan Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC.

Terdapat empat poin dalam fatwa ini, salah satunya mengharamkan umat Islam untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

 

Selengkapnya: MUI Keluarkan Fatwa Baru: Beli Produk yang Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram

Baca Juga :  VIDEO: Indonesian AID Siapkan Bantuan Kemanusian Tahap Kedua Senilai Rp31,9 Miliar untuk Palestina