VIDEO: MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, usai Terbukti Melanggar Kode Etik Berat

Pembacaan sidang putusan MKMK - Sumber (Dok.mkri.id)

Jakarta, jurnalisbicara.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Putusan mengenai pemberhentian Anwar Usman ini dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

 

Selengkapnya: MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, usai Terbukti Melanggar Kode Etik Berat

Baca Juga :  VIDEO: Ridwan Kamil Targetkan Prabowo-Gibran Raih 60 Persen Suara di Jabar, Yakin Menang Satu Putaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *