Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. (DOK. Kemnaker)

JURNALIS BICARA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, bahwa pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat Ditjen Binwasnaker & K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan pers, Selasa (19/3/2024).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Usai Rekapitulasi Nasional Selesai

Haiyani mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

“Jadi, denda pembayaran itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar h THR keagamaan, demikian terima kasih,” tegas Haiyani.

Sebagai informasi, Menaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya adalah THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, denda tersebut mengacu kepada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-2 di Bulan Ramadhan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024 kepada karyawannya secara penuh atau tidak di cicil.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Gandeng ANTV Meriahkan Event Festival Ramadhan 1445 H

Menaker Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ida berharap seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan terkait penyaluran THR keagamaan pada lebaran Idulfitri 2024. Tujuannya agar kebijakan THR dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan selama Ramadan.

“Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” katanya.**

Editor: Fresly