Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran & Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran & Tak Boleh Dicicil - Sumber Foto ( Ilustrasi )

jurnalisbicara.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Dia menekankan THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi kepada karyawan.

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Ida, Rabu (13/3/2024).

“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Tidak boleh ada cicilan. Tidak boleh,” tegasnya.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan kembali membuat Posko THR.

Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.

“Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” tandasnya.

Baca Juga :  Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly Bicara soal Human Dignity di OXFORD