Masyarakat Sunda di Jatim Kecam Pernyataan Arteria Dahlan

MALANG – JAWA TIMUR, jurnalisbicara.com – Video pernyataan politikus Arteria Dahlan dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR-RI yang meminta Jaksa Agung mencopot salah seorang Kajati, karena menggunakan Bahasa Sunda saat memimpin rapat, dinilai kontroversial, sehingga memicu kekecewaan berbagai kalangan publik, terutama warga Jawa Barat, suku Sunda khususnya.

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Keluarga Besar Paguyuban Pasundan, yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara, salah satunya Pengurus Keluarga Besar Paguyuban Pasundan Wilayah Jawa Timur.

Ketua Paguyuban Pasundan Wilayah Jawa Timur, H.Sarpin, SE menilai pernyataan Arteria sangat berlebihan, dan melukai masyarakat Sunda.

“Sebagai pituin orang Sunda, saya sangat tersinggung dengan pernyataan Arteria Dahlan tersebut, kami menuntut dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sunda, agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, karena ini telah menciderai semangat Kebhinekaan,” tegasnya, Rabu (19/01/2022).

Sarpin menyesalkan pernyataan bernada rasisme harus dilontarkan oleh seorang wakil rakyat yang terhormat.

“Sebagai seorang politisi, dia seharusnya memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan memahami kebhinekaan dan keberagaman suku bangsa yang ada di Indonesia, termasuk didalamnya suku Sunda,” tegasnya.

Disebutkan Sarpin, dalam Pasal 32 ayat (2) UUD 1945, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, sehingga sudah selayaknya seluruh elemen bangsa, baik masyarakat biasa maupun pejabat negara, menghormati dan memelihara bahasa daerah.

Terkait siapa yang dimaksud oleh Arteria Dahlan dalam pernyataannya tersebut, Sarpin tidak mempermasalahkan.

“Siapapun Kajati yang dimaksud Arteria Dahlan, sebagai pituin orang Sunda, saya sangat menyesalkan pernyataan tersebut,” tandasnya.

Dikutip dari Tribun Jabar, Ketua Umum Keluarga Besar Paguyuban Pasundan, Prof.Didi Turmudzi menyebutkan, Bendera dan Bahasa sudah diatur dalam UUD ?, yang di dalamnya juga mencantumkan bahasa daerah itu dilindungi dan dihormati.

Baca Juga :  Rapurna APBD Perubahan, Bupati Berdasarkan Pemetaan Program Prioritas

“Negara saja menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, jadi apakah pantas seorang Anggota DPR yang merupakan wakil rakyat mengemukakan hal yang bertentangan dengan UUD ?,” ucapnya.