KPU Ogan Ilir Gelar Rapat Pleno Penentuan Daftar Pemilih Sementara

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Usai proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, KPU Ogan Ilir menggelar rapat pleno penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

KPU pun menghimpun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 16 kecamatan di Ogan Ilir.

Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati menerangkan, penentuan DPS berdasarkan data yang digunakan pada saat coklit.

Adapun data pada coklit adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Data tersebut disandingkan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 241 desa dan kelurahan di 16 kecamatan serta 1.256 TPS seluruh Ogan Ilir.

“Data yang dicoklit sebanyak 311.988 pemilih yang tersebar di seluruh Ogan Ilir dan hari ini rapat pleno penentuan DPS harus selesai paling lambat pukul 00.00 WIB nanti,” kata Massuryati kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/4/2023)

Diungkapkan wanita berkacamata ini, hasil coklit per tanggal 14 Maret lalu, ditemukan data warga yang dicoret dari daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Diantaranya data pemilih yang meninggal dunia mencapai 6.662, warga pindah domisili 86 orang, warga yang menjadi TNI sebanyak 51 orang dan Polri 66 orang.

“Artinya kalau menjadi anggota TNI dan Polri, maka tidak punya hak memilih karena harus netral. Ini yang tidak masuk daftar pemilih,” jelas Massuryati

Setelah menyinkronkan data, langkah KPU Ogan Ilir selanjutnya memasukkan data pemilih ke dalam aplikasi Sidalih.

“Mengenai pemutakhiran data pemilih, hari ini juga kami menunggu surat keterangan secara kolektif dari para kepala desa mengenai warga mereka yang meninggal dunia atau yang pindah domisili tadi,” papar Massuryati.

Selesai penetapan DPS, maka akan ada proses penentuan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, PWI Ogan Ilir Bersama Kepala Desa Bersinergi Membangun Kabupaten Ogan Ilir

Selama DPSHP, tak menutup kemungkinan ada daftar pemilih yang meninggal dunia, menikah, baru mencapai usia 17 tahun dan pindah domisili.

“Nanti akan ada perubahan pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT secara nasional pada 23 Juni mendatang,” papar Massuryati.

Penetapan DPT inilah yang akan menjadi patokan atau dasar jumlah kebutuhan logistik untuk dipenuhi oleh KPU kabupaten maupun kota.

Jika pada hari pencoblosan ternyata ada pemilih meninggal dunia, KPU Ogan Ilir memastikan orang tersebut akan dihapus dari DPT.

“Ketika ada pemilih meninggal dunia yang masuk DPT dan namanya tertera di TPS, KPU akan menandai dengan keterangan bahwa pemilih tersebut meninggal dunia. Jadi yang sudah meninggal tidak akan bisa masuk daftar pemilih,” kata Massuryati menegaskan.

Sementara Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar yang hadir di KPU memastikan tak ada masalah dalam tahapan Pemilu, setidaknya hingga rapat pleno penentuan DPS.

Panca berharap proses penentuan DPS hingga DPT dapat berjalan lancar sehingga mendorong kelancaran tahapan Pemilu selanjutnya.

“Apabila ada perbedaan, ketidakcocokan data, maka dapat dicocokkan sekarang agar di kemudian hari pada saat pelaksanaan Pemilu tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. Jangan sampai ada protes, segala macam,” ucap Panca.

Mengenai pemilu pemula yang menginjak usia 17 tahun, Pemkab Ogan Ilir berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Selatan terkait hal ini.

“Karena pemilih pemula itu duduk di bangku SMA, maka sosialisasinya juga melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel,” kata Panca.

Hadir dalam acara rapat pleno terbuka reka pitulasi tersebut , Bupati Ogan ilir Panca Wijaya Akbar SH, Kapolres Ogan ilir Andi Baso Rahman,Kajari kabupaten Ogan ilir Nur Surya,Sekda kabupaten Ogan ilir M.Muksin,Ketua KPU kabupaten Ogan ilir Masyuryati,KPK, perwakilan partai politik,Bawaslu,dan Panwascam (Rosita Dewi).