Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar Terkait Tawuran Viral di Media Sosial

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelajar terkait dengan insiden tawuran yang videonya sempat viral di media sosial.

JURNALIS BICARA – Dua remaja berstatus pelajar di Kabupaten Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah terlibat dalam aksi tawuran yang videonya menjadi viral di media sosial.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi bahwa aksi tawuran tersebut terbongkar setelah seorang korban berusia 16 tahun ditemukan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu. Korban mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.

“Insiden tawuran terjadi pada 29 April 2024, sekitar pukul 16.00 di Jalan Cipatuguran dekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,” katanya pada Kamis (2/5/24).

Video yang menjadi viral memperlihatkan dua kelompok pelajar berseragam SMK yang terlibat dalam aksi saling serang menggunakan senjata tajam hasil modifikasi. Korban yang dirawat di RSUD Palabuhanratu awalnya mengaku sebagai korban begal, namun hasil pemeriksaan intensif menunjukkan bahwa ia sebenarnya terlibat dalam tawuran yang direncanakan.

Baca juga: Berawal dari Status Media Sosial, Gadis 13 Tahun di Sukabumi Menjadi Korban Pencabulan oleh Delapan Orang

“Meskipun awalnya mengklaim sebagai korban begal, namun setelah penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik, ternyata korban diduga telah menjadi sasaran tindak pidana penganiayaan yang dimulai dari sebuah tantangan untuk duel,” jelasnya.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tawuran tersebut disepakati melalui media sosial dengan sistem satu lawan satu dan dua lawan dua, dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan sebelumnya oleh kedua pihak yang berseteru.

“Korban mengalami luka bacok di kepala, punggung, dan kaki. Saat ini masih menjalani perawatan, namun kondisinya sudah mulai membaik,” tambah Kompol Rizka.

Kedua pelajar yang ditangkap, F dan A, kini terancam hukuman pidana paling lama lima tahun sesuai dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.