Kasus Ajay, Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi Baru ASN

Tampak saksi dihadirkan dalam kasus RSU KB.  Rabu (17/03/2021)

BANDUNG, JURNALISBICARA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Budi Nugraha, SH, MH, menghadirkan tiga saksi baru dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dalam sidang lanjutan perkara perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) dengan terdakwa Komisaris Utama dr Hutama Yonathan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (17/03/2021). Sidang lanjutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Dewa, SH

Ketiga saksi dari ASN tersebut yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPR) Ir. Metty Mustika, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hella Haerani, Kepala Seksi (Kasie) Perizinan Bangunan, Aam Rustam.

Saksi yang pertama dihadirkan dalam sidang tersebut, Hella Haerani. Hella dilantik menjadi Kepala Dinas sejak November 2018 Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) adalah merumuskan dan mengkoordinasikan secara teknis dengan dinas terkait.

Menurut Hella, selain pembuatan izin Prinsip dan Izin Lokasi khusus yang menjadi wewenang Walikota, dikota Cimahi ada 59 perizinan seperti perizinan Perumahan, Perizinan Gudang, dan izin pendirian Rumah Sakit.

Pembuatan Izin Prinsip

Sedangkan masalah pembuatan Izin untuk Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) sebelum melangkah untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tahapan pertama yang harus ditempuh adalah pembuatan Izin prinsip yang jadi kewenangan Walikota.

Bila langkah pertama Izin Prinsip sudah diselesaikan, langkah selanjutnya yaitu pembuatan Izin Mendirikan Bangunan.

Sedangkan masalah proses perizinan RSUKB Kota Cimahi, menurut Hella, sudah sesuai dengan aturan proses pengurusan IMB untuk Gedung A seluas 4.724 m bangunan 3 lantai Tahun 2014, dan Gedung B untuk bangunan 12 lantai ditambah 2 lantai basement seluas 7.005 m persegi tahun 2018, terjadi site plan revisi menjadi 10 lantai setelah direkomendasikan perubahan oleh Dinas PUPR, melalui pengesahan gambar, amdalalin.

Baca Juga :  Wabup Garut Apresiasi Acara Ngaji On The Street dan Gerakan Pungut Sampah oleh JPRMI Garut

“Barulah setelah lengkap semua, IMB diapprove setelah pembayaran pajak retribusi dengan estimasi sekitar Rp 40 juta disetorkan oleh RSUKB ke kas daerah via Bank BJB,” katanya.

Sedangkan mengenai apakah Walikota Cimahi ikut mengintervensi dalam proses pembuatan IMB ini?

Menurut Hella tidak ada wewenang Walikota dalam proses perizinan IMB RSUKB Kota Cimahi.

“Seluruh alur proses perizinan IMB ini sudah ditempuh secara legal oleh pihak RSUKB Kota Cimahi,” katanya.

Telah Melalui SOP

Sedangkan saksi kedua Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Bangunan DPMPTSP, Aam Rustam, menyampaikan tupoksinya adalah rencana program dan verifikasi persyaratan dasar proses penerbitan perizinan telah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai standar persyaratan.

JPU KPK-pun mempertanyakan masalah perubahan bangunan RSUKB dari 14 lantai menjadi 10 lantai?

Menurut Aam, bila ingin melakukan perubahan, syaratnya terlebih dahulu pihak RSUKB harus mengurus revisi Site Plan sebelum dilanjutkan kepada pengurusan lainnya.

“Setelah melalui pengesahan gambar revisi site plan, izin penggunaan tanah dan pembayaran pajak retribusi kemudian baru IMB tersebut diterbitkan,” tutur Aam.

Sedangkan untuk saksi yang ke 3, Kadis PUPR Metty saat dipertanyakan pihak JPU KPK, keterkaitannya DPUPR dengan proses perizinan RSUKB.

Menurut Metty, Dinas PUPR dalam revisi site plan (tapak bangunan) RSUKB Kota Cimahi, sebelum pengesahan gambar site plan, maka dilakukan pengecekan terlebih dahulu di lapangan, mencakup Sepadan Bangunan (SB), Ruang Terbuka Hijau (RTH), amdallalin, area parkir, IPAL dan sumur resapan.

“Setelah selesai pengecekan di lapangan dan perhitungan struktur bangunan, baru dilakukan pengesahan site plan,” terangnya. (Red/Poskota).***