Wabup Garut Cek Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Kecamatan Leles

“Sekitar 381 sapi dinyatakan positif terinfeksi PMK, tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Garut”

GARUT, Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, melakukan pengecekan hewan ternak di Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022). Pengecekan ini dilakukan menyusul ditemukannya hewan ternak, khususnya sapi yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kabupaten Garut.

Wabup dr. Helmi menyatakan, gejala PMK ini terlihat pada 10 hari yang lalu, atau tepatnya pada hari raya Idulfitri 1443 Hijriah. Berkaitan dengan hal tersebut, menerangkan, pihaknya langsung memberikan bantuan berupa obat-obatan kepada para peternak.

“Ini sebenarnya sudah banyak penyembuhan, di awal itu diperiksa oleh dinas (Dinas Perikanan dan Peternakan) itu gejala mulutnya sangat kentara (jelas), kemudian kakinya meleleh, terus dari kaki kukunya juga, nah sekarang saya lihat sudah pada sembuh, tinggal tadi yang kaki, yang dimulut tinggal sedikit,” ujar Wabup Garut.

Wabup Garut memaparkan, berdasarkan hasil pemantauannya, terdapat sekitar 381 sapi yang dinyatakan positif terinfeksi PMK yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Garut.

Ia juga mengatakan, atas kejadian ini, baik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, maupun pihaknya sudah mengusulkan agar statusnya dinyatakan sebagai keadaan darurat.

“Nah ini (untuk status) sudah kita usulkan dan Pak Gubernur sudah mengusulkan, karena ini beberapa kabupaten, Pak Gubernur yang sudah mengusulkan ke kementerian agar ini dinyatakan sebagai (keadaan) darurat sebagai wabah,” katanya.

Akibat infeksi PMK ini, sedikitnya ada 13 sapi yang mati, di mana 5 ekor mati karena terinfeksi dan 8 ekor mati karena harus dipotong paksa.

Oleh karenanya, wabup mengimbau untuk pemotongan hewan yang sakit agar dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), agar bisa diawasi secara langsung oleh dokter hewan, dan diketahui bagian mana saja yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Baru 90 Persen Penimbangan Balita di Kabupaten Garut

“Jadi kaya (bagian) mulut kan, kaya kepala nggak bisa dikonsumsi, kaki (juga sama), makannya (pemotongan hewannya) harus di RPH, dagingnya (tetap) diperiksa, kalau dagingnya masih bersih (atau) tidak ada masalah bisa dikonsumsi oleh masyarakat,” imbuh dr. Helmi.

Untuk mengantisipasi penyebaran infeksi PMK ini, Wabup Garut menginstruksikan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut agar segera mencairkan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk memberikan disinfektan kepada seluruh peternak sapi. Terlebih, menurut dr. Helmi populasi sapi di Kabupaten Garut ada sekitar 17 ribu.

“Kemudian juga untuk lalu lintas (di kandang hewan) kita kasih edukasi ini ke semua kandang-kandang agar tidak ada mobilisasi, tidak ada lalulintas, (karena) kita khawatir menyebar terus ke ternak-ternak yang lain,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya kejadian ini pihaknya akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan bagi hewan ternak yang datang ke Kabupaten Garut.

“(untuk penyekatan) ada, dari Jawa misalnya (datang) harus diperiksa, nanti kan harus bawa surat keterangan sehat (atau) surat keterangan kesehatan hewan, jadi kalau bawa itu karena itu dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau dari dokter (hewan) setempat itu bisa jalan, tapi kalau tidak ini tidak boleh.” tandasnya. (Indra).**