Polisi Segera Panggil Saksi-Saksi Kasus Perseteruan Wali Kota Tegal

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

SEMARANG, JURNALISBICARA.COM – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono tetap melanjutkan proses hukum setelah melaporkan wakilnya Muhamad Jumadi ke polisi.

Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan wejangan ketika konflik dua pemimpin di Kota Tegal itu mencuat ke hadapan publik.

Ganjar ketika itu meminta, persoalan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum dan cukup diselesaikan dengan duduk bersama baik-baik.

“Saya minta hentikan. Jangan lapor-lapor lah, menurut saya wong itu Wali Kota dan Wakil ya. Enggak tahu yang benar yang mana, tapi mereka awalnya maju bareng-bareng dan sudah terpilih, akan lebih baik kalau keduanya duduk. Duduk, rembukan, bicara apa yang sebenarnya terjadi,” kata Ganjar di kantornya beberapa waktu yang lalu.

Dedy menegaskan dirinya masih enggan mencabut laporannya ke polisi. “Tidak ada yang perlu dimaafkan, kan dia tidak mengaku dan tidak bisa membuktikan. Misalnya, pak saya salah pak, buktinya saya ngaku, kan beda lagi. Masalah saya memaafkan atau tidak kan setelah itu,” kata Dedy, Selasa (02/03) kemarin.

“Iya proses hukum tetap berjalan. Semua ini untuk menguak fakta sebenarnya,” pintanya.

Sementara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengemukakan, polisi akan segera memanggil pelapor dan saksi-saksi.

“Nantinya saksi-saksi dimintai keterangan, keterangan dari pelapor itu nanti akan banyak didengarkan,” ujar Iskandar, Selasa (02/03) di Polda Jateng.

“Masih pendalaman dari reskrim, nanti akan kita lihat perkembangannya seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Wali Kota Tegal, H. M. Basri Budi Utomo menjelaskan, Wali Kota Tegal Dedy Yon melaporkan wakilnya, Jumadi ke polisi.

Laporan itu merupakan imbas dari sebuah insiden penggerebekan di Century Park Hotel Jakarta, pada 9 Februari 2021 malam yang lalu.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa Dihadapan Angkatan Muda Muhammadiyah

Ketika itu Wali Kota Tegal Dedy Yon tiba-tiba didatangi empat personel kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada dini hari.

Mereka melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan badan. Dikethui, anggota polisi tersebut mendapatkan informasi dari Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi.

“Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti,” kata Basri, melalui selulernya di Semarang, Rabu (03/03/2021).

“Dan sangat disayangkan, bahwa dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi penggeledahan itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” sambungnya.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi akhirnya dilaporkan. Dia diduga melanggar hukum dan dijerat beberapa pasal, antara lain pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan hingga rekayasa kasus.

Jumadi juga sempat dituding mangkir dari tugas selama 11 hari. Ia pun mengaku sopir dan ajudannya ditarik secara sepihak. (er/Jubir)***