Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela OTT RSKB Kota Cimahi

Hakim Ketua I Gede Dewa, SH., MH. , Saat membacakan putusan, di Ruang Sidang 2 PN. Bandung Jl. RE. Martadinata Kota Bandung, Rabu. (03/3/2021). Foto (Istimewa).***

BANDUNG – JURNALISBICARA.COM- Pengadilan Negeri Bandung gelar sidang lanjutan pembacaan putusan sela OTT dr. Hutama Yonathan RS. Kasih Bunda Kota Cimahi, dibacakan oleh Hakim Ketua I Gede Dewa, SH., MH. di Ruang Sidang 2 PN. Bandung Jl. RE. Martadinata Kota Bandung (03/3/2021).

Dalam pembacaan putusan sela, Hakim Ketua secara tegas menolak terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyampaikan kepada JPU untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 10 Maret 2021.

READ ALSO

Ditanyakan mengenai sidang selanjutnya, JPU KPK Budi Nugraha, SH., MH mengatakan Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan selanjutnya sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

“Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk pokok perkara sebagaimana seperti yang sudah kami sampaikan dalam jawaban kami sebelumnya. Sidang selanjutnya minggu depan kami akan menghadirkan saksi-saksi,” imbuhnya.

Ditemui terpisah, Ronny Pandiangan, SH., MH. penasehat hukum terdakwa mengatakan kita akan mengikuti jalannya persidangan minggu depan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK di persidangan nanti.

READ ALSO

“Mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan minggu depan sudah kami tanyakan pada JPU, nanti dikonfirmasikan kepada kami. Pada prinsipnya jika keterangan saksi-saksi tidak sesuai dengan fakta akan kami sanggah,” terangnya.

Selanjutnya Pimpinan Pusat LSM Penjara Andi Halim mengatakan dengan hadirnya saksi-saksi di persidangan minggu depan, akan terlihat dengan jelas kronologis pokok perkara masalah OTT ini nantinya.

“Sekarang ini kita masih meraba-raba akar pokok permasalahan sebenarnya, kami akan simak dan ikuti persidangan minggu depan nanti.” pungkasnya. (anas/prabu).***

Baca Juga :  KPK Kembali Panggil Saksi Baru Kasus Ajay, Kali ini Pihak Swasta