Wanita Muda Pembuang Bayi di Sindangrasa Diamankan Polres Ciamis

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pembuangan bayi dalam keadaan meninggal yang diketemukan di sungai Kalianyar Cibeureum, Sindangrasa Ciamis, pada Jum’at (28/10/2022) lalu.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Ipda Ateng dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Kamis (03/11/2022).
Mengatakan, “Kami kemaren hari Rabu, 2 November 2022 telah mengamankan diduga pelaku dan hari ini telah ditetapkan tersangka sebagai pelaku yang membuang anak, “katanya.

Diduga pelaku malu karena hamil di luar nikah. Setelah melakukan lahiran di persawahan yang berjarak 500 meter dari rumah nya, kemudian pelaku membawa anak yang dilahirkannya ke sungai yang tidak jauh dari tempat dia melahirkan

“Pelaku meninggalkan anak yang dilahirkannya di sungai yang ada airnya dalam keadaan telungkup. Ketika pelaku merasa anak itu tidak nangis lagi kemudian ditinggalkan oleh pelaku,” ucap AKBP Tony Prasetyo

Kapolres Ciamis menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka disangkakan Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau 306 dan/atau 308 KUHPidana. Setiap orang dilarang memanfaatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa yang menaruh anak agar terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang itu mati.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Ciamis. (Heryadi)

Baca Juga :  Resmi Terbentuk Tiga Kelompok Informasi Masyarakat