Tiga Tersangka Kasus Pemerkosaan Di Parungkuda Terancam 12 Tahun Penjara

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, sebelum melakukan aksi bejadnya, para tersangka ini terlebih dahulu mencekok korban yang berinisial NY (21) dengan minuman keras dan obat-obatan.

“Awalnya RYM dan SP berpura-pura memacari korban selanjutnya mengajak bertemu. Kemudian kedua tersangka itu mencekok korban dengan minuman keras serta obat sampai tidak sadarkan diri dan kemudian kedua tersangka itu menyetubuhi dan memperkosa korban secara bergantian,” ujarnya saat menggelar press release di Ruangan Command Center Presisi Polres Sukabumi, Kamis (16/12/21).

Lanjutnya, tidak berlangsung lama untuk tersangka RYM dan UD dengan modus yang hampir sama yaitu mengajak korban untuk bertemu dan korban langsung dipaksa bersetubuh oleh RYM. Namun saat korban disetubuhi oleh RYM datanglah tersangka UD dan berpura-pura memergokinya.

“Kemudian UD memaksa korban untuk disetubuhi sehingga korban disetubuhi kembali secara bergantian oleh RYM dan UD,” kata dia.

“Adapun motif para tersangka yaitu tidak dapat menahan hawa nafsu pada saat bersama korban terlebih untuk seluruh tersangka sering melihat film porno,” tambahnya.

Dalam kasus itu, Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum Et Refertum, pakaian korban, handphone Redmi 9A warna biru milik SP dan Handphone Xiomi 5A Warna Silver milik RYM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 285 KUHPidana (pemerkosaan) diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Pasal 289 KUHPidana (dengan ancaman melakukan perbuatan Cabul) diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Salsa/Sop)

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Kademangan," Bantuan Untuk Beli Ambulance Dibelikan Mobil Pribadi"